Denpasar, 25/5 (beritalangitan.com) – Achmad Khanafi, S.TP (35) ia adalah Direktur Utama CV. MADANI MULTITAMA yang bergelut di bidang MUMTAZ Event dan Wedding Organizer dan Aqiqoh-Qu yang beralamat di Jl. Pura demak ll no. 1 Denpasar Bali.
Saat di temui disela kesibukkannya Khanafi menceritakan kepada beritalangitan.com, sebelum sukses buka usaha di bidang advertising ini ia pernah berjualan koran selama tiga tahun, hasil dari berjualan koran tersebut ia tabung setelah terkumpul ia masuk ke sebuah perguruan tinggi yang ada di Bali. Setelah lulus kuliah ia bekerja di salah satu lembaga sosial, hingga pada tahun 2009 barulah ia memulai membuka usaha di bidang advertising.
Dengan ilmu yang dimilikinya ditambah dengan mengikuti seminar-seminar enterpreneur, serta dengan ketekunan dan kerja keras. Kini usahanya mulai berkembang dan di namai CV. Madani Multitama dengan dibantu 5 orang karyawan hingga sekarang.

Menurut Khanafi, prinsip penting dalam bisnis adalah “jika Kamu suka maka kamu bisa” karena sesungguhnya ada bakat di dalam diri kita yang bisa digali asal kita bersungguh sungguh.
Khanafi mengaku terinspirasi dari sebuah hadist Rasul yang berbunyi, “Sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada dalam perdagangan” dan terinspirasi juga oleh para Sahabat Nabi yang pengusaha seperti Abdurahman bin Auf, Abu bakar, Usman bin Affan dan masih banyak yang lainnya, mereka para Sahabat ini hartanya tidak digunakan untuk pribadinya tetapi sebagian besar digunakan di jalan Allah.
“Sangat disayangkan jika kaum Muslimin tidak merealisasikan hadist ini dalam kehidupannya, banyak lulusan dari berbagai sekolah tinggi maupun menengah yang lebih memilih bekerja pada orang lain darpiada mandiri dengan berwirausaha, mungkin mindset yang diterapkan oleh para orang tua itu ‘sekolahlah tinggi tinggi agar mudah mencari kerja’, dan mungkin jarang sekali orang tua yang mengajarkan kemandirian dengan berwirausaha kepada anaknya”, ungkap Khanafi.
Menurutnya, Islam itu menghalalkan perniagaan, atau jual beli. Namun tentu saja perdagangan secara Islam, seorang muslim dituntut menggunakan syariah dan kaidah dalam bermu’amalah, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan keberkahan dan ridha Allah SWT di dunia dan Akhirat.
“Bisnis itu Orientasinya bukan untuk dunia tetapi untuk akhirat”, pungkas Khanafi. (Ft/beritalangitan.com)