Bareskrim Polri : Karena Banyaknya Laporan yang Masuk, Maka Proses Hukum Ahok Tetap Dilanjutkan

0
2088
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Irjen Ari Dono Sukmanto. (Poskota News)

Beritalangitan.com – Proses hukum penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait video pernyataannya yang menyitir Al Quran surat Al-Maidah ayat 51 dan menjadi viral, tetap akan diproses oleh Bareskrim Polri.

Dilansir Islamedia, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menegaskan laporan masyarakat terhadap Ahok tetap akan diproses. Apalagi tak sedikit yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Kalau ada laporannya, kita tentunya akan melaksanakan proses-proses penyelidikan seperti itu,” ujar Ari Dono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan laporan datang dari berbagai wilayah. Di antaranya dari Sulawesi Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri. Banyaknya laporan tersebut karena kesamaan orang, objek, serta locusnya yang dilaporkan sehingga akan disatukan.

Selanjutnya saksi akan dipanggil, mencari rekaman video asli saat Ahok di Kepulauan Seribu, membawa video ke puslabfor, memanggil ahli bahasa, memanggil kementrian agama, dan memanggil MUI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.