Buntut Panjang Kasus Rapid Antigen Bekas di Kualanamu

0
512
Para tersangka kasus rapid test bekas antigen Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

beritalangitan.com – Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM dinyatakan bersalah atas kejahatan dari Kasus Rapid Antigen Bekas.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan, PM mulai menjalankan bisnis kotornya tersebut sejak Desember 2020 lalu.

“Kegiatan itu mereka lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk swab di Bandara Kualanamu. Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen adalah PM,” kata Panca.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka antara lain PM (45). Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan yang berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma.

Dia pula yang membawa alat swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.

Lalu DJ (20) selaku customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat tes swab antigen bekas. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma yang berperan melaporkan hasil swab ke pusat.

Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma yang berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini angkat bicara mengenai kasus ini,

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/4) lalu.

Sedangkan Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menyebutnya sebagai “bentuk penipuan konsumen secara terstruktur”. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, mereka bisa menggugat PT Kimia Farma Diagnostic selaku operator penyelenggara tes.

“Bahkan apabila ternyata beroperasi di area bandara, pihak Angkasa Pura juga bertanggung jawab dan memberi sanksi tegas pada operator penyedia layanan tes antigen tersebut,” ujar Agus seperti dilansir dari Tirto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.