Oleh : Ayatul Husna
Adab Wanita Keluar Rumah
Beritalangitan.com – Wanita di dalam islam adalah makhuk yang begitu istimewa. Namun banyak diantara kita yang tidak menyadari bahwa dirinya seorang yang berharga dan dimuliakan oleh agamanya yaitu islam. Sehingga banyak sekali kaum wanita tidak menyadari dan tidak mengindahkan aturan yang telah di perintahkan kepadanya. Padahal begitu sempurnanya agama islam ini. Salah satunya yaitu islam mengatur adab seorang wanita pada saat keluar rumah. Diantaranya yaitu:
1. Keluarnya untuk suatu keperluan yang mendesak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dari Aisyah, ia mengatakan: Sudah binti Zam’ah keluar pada waktu malam, Umar melihatnya dan mengenalnya, kemudian ia mengatakan, ‘Wahai Saudah engkau tidak bisa menyembunyikan identitasmu (karena Sudah wanita yang perawakannya besar, mudah untuk dikenali -ed) kemudian Saudahpun pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan permasalahannya, maka Allah ta’ala mengirimkan wahyu kepada beliau, kemudian Rasulullah bersabda, Allah ta’ala telah mengizinkan kalian untuk keluar memenuhi hajat kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 4836)
2. Harus dengan izin walinya (Orang tua atau suaminya), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ada seorang wanita yang datang kepada beliau lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, apa kewajiban seorang istri kepada suaminya? Beliau menjawab: “Dia tidak boleh menolak suaminya jika menginginkan dirinya meskipun di atas pelana kendaraan, tidak boleh memberikan sesuatupun harta dari rumahnya melainkan dengan izinnya dan jika dia melakukannya maka bagi suaminya pahala dan baginya dosa, tidak boleh dia berpuasa (sunnah) melainkan dengan izinnya dan jika dia tetap berpuasa maka dia berdosa dan tidak mendapatkan pahala, tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya, dan jika dia melakukannya maka semua malaikat baik malaikat marah ataupun malaikat rahmat akan melaknatnya sehingga dia bertaubat atau kembali”, Wanita tadi bertanya: “Bagaimana kalau dia adalah seorang yang zalim? Beliau menjawab: “Meskipun dia seorang yang zalim” (Musnad Ath-Thayalisiy no. 2051)
3. Harus memakai hijab yang syar’i, firman Allah:
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)
4. Tidak boleh memakai wangi-wangian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seorang wanita memakai wangi-wangian lalu dia keluar rumah melewati sekelompok orang sehingga mereka mencium baunya maka dia adalah begini dan begitu.” (HR. Abu Daud no. 3642 dan Ahmad no. 18757 dan dishahihkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Takhrij Misykatul Mashabih no. 1065)
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seorang wanita memakai wangi-wangian lalu dia keluar rumah melewati sekelompok orang sehingga mereka mencium baunya maka dia adalah seorang pezina.” (HR. Ahmad no. 18879 dan 18912 dan dishahihkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahihul Jami’ no. 323)
5. Hendaknya dengan mahramnya atau dengan wanita yang lain dan jangan berdua-duan dengan seorang laki-laki yang asing, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang wanita tidak boleh bepergian melainkan dengan mahramnya, seorang laki-laki tidak boleh menemui seorang wanita melainkan bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1729)
Betapa islam adalah agama yang sempurna dan begitu memuliakan wanita. Diantara beberapa adab wanita keluar rumah diatas bukan berarti islam begitu mengekang seorang wanita sehingga pada saat ia keluar rumah pun di atur. Akan tetapi disetiap aturan serta perintah yang Allah swt turunkan pasti selalu tersembunyi hikmah yang begitu besar. Yaitu agar wanita tetap berada pada fitrahnya dengan terjaga kehormatannya. Dibalik hikmah itu pula terdapat keutamaan tinggal di rumah bagi wanita.
Keutaman Wanita tinggal di Dalam Rumah
Dengan tinggal di rumah seorang wanita bisa mewujudkan beberapa tujuan syariat yang mulia antara lain:
1. Terpeliharanya fitrah yang sesuai dengan tiap-tiap dari laki-laki dan perempuan. Di mana Allah telah membagi tugas kepada manusia sesuai dengan fitrahnya masing-masing. Laki-laki memiliki tugas mencari nafkah di luar rumah sedangkan wanita bekerja di dalam rumah.
2. Terpeliharanya ciri khas dari masyarakat muslim yaitu masyarakat fardiy yang terdiri dari satu jenis saja tanpa adanya ikhtilath.
3. Wanita lebih terfokus untuk menjalankan tugas utamanya di dalam rumah yang bermacam-macam sekaligus secara penuh memegang tanggung jawabnya sebagai seorang istri, ibu, pendidik dan ratu rumah tangga.
4. Memberikan ruangan yang luas bagi kaum wanita untuk melaksanakan tugasnya sebagai hamba Allah.
5. Menjaga kemuliaan dan kesuciannya.
#Ringkasan dari kitab “Hirasatul Fadlilah (Menjaga Kehormatan Wanita)” karangan Syekh Bakr Abu Zaid -rahimahullah- dengan sedikit perubahan dan tambahan
kontributor kolom wanita beritalangitan.com