
Beritalangitan.com – Minimalisir banyaknya perokok pasif, Kabupaten Sukabumi keluarkan Perbup yang mengatur kawasan bebas asap rokok. Imbasnya jika Anda merokok sembarangan, salah satunya di dalam angkutan kota (angkot) bisa-bisa kena denda sebesar Rp. 500 ribu.
Dilansir Antara News (29/5), Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang merokok di dalam angkutan kota (angkot) berupa denda Rp.500 ribu.
“Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Iwan SS di Sukabumi, Minggu.
Peraturan itu sendiri menurut Iwan, telah disosialisasikan kepada masyarakat dengan menempel stiker di angkot, jadi masyarakat tidak perlu mengeluh jika tertangkap tangan.
Selain angkutan umum, peraturan serta sanksi serupa diterapkan di kantor pemerintah dan organisasi perangkat daerah (SKPD).
Dengan adanya peraturan ini, bukan melarang warga untuk merokok, tetapi menentukan tempat merokok dan mengajak perokok untuk menghargai orang lain dengan tidak merokok pada lokasi-lokasi larangan merokok. Sanksi akan diterapkan tanpa melihat usia maupun status pelanggar.
“Kami tidak segan memberikan sanksi denda Rp. 500 ribu kepada siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan bisa saling menghargai,” tambahnya.
Iwan mengatakan penempelan aturan tersebut ditargetkan kepada 1.200 kendaraan umum yang melintas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga agar bisa mentaati peraturan itu jika tidak ingin dijatuhi sanksi denda tersebut. [as]
Sumber : Islampos