Bandung – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Mahasiswa Islam (FPMI) Bandung Raya menggelar aksi damai menuntut pencabutan Perppu Ormas No 2 tahun 2017 pada Senin (14/8/2017) di depan Gedung DPRD Kota Bandung.
Aksi tersebut dilakukan sebagai buntut dari pemerintah melalui Menkopulhukam melakukan konferensi pers pada Rabu, 12 Juli 2017 terkait pengaturan Organisasi Kemasyarakatan.
Andika Permadi sebagai koordinator aksi menyampaikan tuntutannya ketika audiensi kepada anggota DPRD Kota Bandung.
“Kami menuntut pencabutan Perppu Nomor 2 thaun 2017. Alasan pemerintah untuk terbitnya Perppu tersebut tidak bisa diterima karena bertentangan dengan fakta yang ada” katanya.
“Perppu Nomor 2 tahun 2017 mengandung sejumlah poin-poin yang akan membawa negeri ini kepada era rezim dictator yang represif dan otoriter” ungkapnya
“Dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 semakin menegaskan bahwa rezim yang berkuasa saat ini rezim represif dan otoriter anti Islam” tambahnya.
“Kami meminta kepada anggota dewan, sebagai perwakilan rakyat untuk bergabung dalam barisan kami, dalam rangka menegakan keadilan dalam bermasyarakan dengan menolak Perppu Nomor 2 tahun 2017” tandasnya.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, termasuk pemuda dan mahasiswa untuk bersama-sama menyuarakan pencabutan Perppu No 2 tahun 2017 sebagai upaya menegaka keadilan untuk masyarakat dari kesewengan-wenangan pemerintah” pungkasnya.
Sejumlah tokoh mahasiswa menyampaikan orasinya di depan gedung DPRD Kota Bandung dan aparat kepolisian turut mengamankan unjuk rasa yang berlangsung tertib dan damai. [tatang]