
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Jakarta, 11/4 (beritalangitan.com) — Hasil persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, putusan Hakim menunda pembacaan tuntutan Ahok pada 20 April 2017 mendatang.
“JPU belum siap untuk bacakan tuntutannya, maka sidang ini ditunda. Kalau bisa hari ini, kita tunda 5 jam pun tidak masalah, hanya JPU siap tidak?,” kata majelis hakim pada sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Akhirnya berdasarkan putisan Hakim, sidang digelar pada 20 April 2017. Dengan catatan nota pembelaan terdakwa terhadap tuntutan akan digelar tanggal 25 April 2017.
“Pleidoi harus dilaksanakan tanggal 25 April, jangan satu minggu. Karena ada sidang-sidang lain yang sudah dijadwalkan. Jangan sampai ada kesan menganakemaskan perkara ini,” kata Hakim.