Hukum Mempertingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW

0
2347

Beritalangitan.com – Seperti yang kita ketahui Nabi Muhammad SAW lahir pada hari senin pagi, bulan rabi’ul awal, tahun gajah. Beliau adalah Rasull terakhir sekaligus menjadi seorang Revolusioner yang membawa umat ke jalan yang terang benderang yaitu Dinnilhaq (Agama yang di Ridhoi Allah swt). Mengagungkan Nabi Muhammad SAW harus dilakukan bahkan wajib kita mengagungkan nya, menurut para ulama mengagungkan Nabi sama dengan Hijrah kepada Allah dan Rasull nya,dalam hadits dikatakan ” Mankanat hijratuhu illaihi wa rasullihi” siapa orang yang pindah hatinya itu kepada Allah dan Rasullnya maka tidak akan kemana saja pindah nya itu.”

Sesungguhnya perayaan maulid Nabi adalah bid’ah terkutuk menurut mereka yang gelap mata hatinya. Cahaya dan lentera islam sungguh tidak mampu menyentuh nalar pikiran serta nuraninya. Sehingga mereka tidak mampu membedakan antara indahnya sunnah dan kelamnya bid’ah.

Sejatinya, di dalam perayaan maulid Nabi, seluruh kaum muslimin bersatu padu menguatkan syiar-syiar dan simbol-simbol keislaman. Semua berkumpul dalam satu semangat persaudaraan (ukhuwwah islamiyyah) dan menegakkan keimanan serta ketakwaan kepada Allah SWT. Dalam perayaan Maulid juga senantiasa dibacakan ayat-ayat suci al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Mulia. Tidak jarang pula dibacakan berbagai syair-syair yang di dalamnya memuji keluhuran agama islam dan Rasul yang membawakannya.

Hal-hal tersebut adalah gambaran kecil dari amaliyyah yang biasa dilakukan oleh sebagian besar umat muslim di berbagai penjuru dunia. Dan tentu tidak ada yang bertolak belakang dengan syari’at islam. Beda dengan apa yang dituduhkan oleh mereka yang belum tersentuh keindahan dalam mencintai Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT mengagungkan urusan para nabi-Nya, mengagungkan hari-hari dimana para nabi-Nya dilahirkan, diwafatkan, serta dibangkitkan kembali. Allah Azza wa Jalla berfirman dalam al-Qur’an surat ayat:

surat ayat:

Artinya: “Kesejahteraan atas dirinya pada hari ia dilahirkan dan pada hari ia meninggal dan pada hari ia dibangkitkan hidup kembali.” (Q.S. Maryam [19]: 15)

Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Sesungguhnya umatku tidak akan bersekongkol dalam kesesatan. Jika kalian melihat perbedaan, maka berpeganglah pada as-sawad al-a’dzom (mayoritas)” (H.R. Ibnu Majah)

Disebutkan pula oleh Baginda Nabi:

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah melindungi umatku dari persekongkolan pada kesalahan” (H.R. Ibnu Abi ‘Ashm)

Maka jelaslah hadits ini menjadi saksi akan kebenaran dan keabsahan maulid Nabi. Dimana saat ini kita menyaksikan mayoritas umat islam ternyata adalah mereka yang menyepakati Maulid Nabi, terlebih seluruhnya berpegang pada aqidah ahlusunnah wal jama’ah. Sehingga sabda Nabi diatas tidak bisa ditolak atas kebolehan merayakan Maulid Nabi. Sebab sebagai mana sabdanya, umat islam tidak mungkin berjama’ah melakukan kesalahan. Bila ada ikhtilaf, maka yang harus dipegang adalah apa yang telah disepakati oleh mayoritas. Dan maulid nabi telah disepakati serta diberjalankan oleh mayoritas umat islam, serta sudah dilakukan sejak ratusan tahun lamanya, terlebih dipandang baik oleh jumhur ulama yang berilmu dan beramal shalih.

Rasulallah SAW bersabda : “man addhoma maulidii kuntu syafii’an lahuu yaumal qiyaamah” yang artinya “Barang siapa mengagungkan kelahiranku maka niscaya akan aku beri syafa’at (pertolongan) kelak di hari kiamat.

Memperingati Maulid Nabi SAW termasuk bid’ah hasanah , pada buku bekal hidup bermasyarakat yang disusun oleh Abu An’im, Imam Suyuthi dalam fatwa-fatwanya, ditanya tentang orang yang melaksanakan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awal. Bagaimana hukumnya dan apakah pelakunya mendapat pahala ? Beliau menjawab ; Dasar pelaksanaan maulid Nabi dimana orang-orang berkumpul membaca ayat-ayat Al-Quran dan riwayat-riwayat hadits Nabi serta penyajian makanan yang tidak berlebihan, semuanya itu termasuk bid’ah hasanah dan pelakunya mendapat pahala, karena dalam pelaksanaan tersebut mengandung penghormatan derajat Nabi Muhammad SAW.

Al-Imam as-Suyuthi (849 H – 911 H) ~rahimahuLlah~

berkata:

Artinya: “Menurutku: pada dasarnya peringatan maulid; berupa berkumpulnya orang, membaca al Qur’an, meriwayatkan hadits-hadits tentang permulaan sejarah Nabi dan tanda- tanda yang mengiringi kelahirannya, kemudian disajikan hidangan lalu dimakan dan bubar setelahnya tanpa ada tambahan-tambahan lain, adalah termasuk bid’ah hasanah yang pelakunya akan memperoleh pahala, karena itu merupakan perbuatan mengagungkan Nabi dan menampakkan rasa gembira dan suka cita dengan kelahiran Nabi yang mulia. Orang yang pertama kali merintis peringatan maulid ini adalah penguasa Irbil, Raja al Muzhaffar Abu Sa’id Kawkabri ibnu Zainuddin ibnu Buktukin, salah seorang raja yang hebat, agung dan dermawan. Beliau memiliki peninggalan dan jasa-jasa yang baik, dan dialah yang membangun al Jami’ alMuzhaffari di lereng gunung Qasiyun.”

Ibnu al-Jauzi (508 H-597 H) ~rahimahullah~

berkata tentang Maulid Nabi:

Artinya: “Dari sebagian khasiat maulid adalah sesungguhnya orang yang merayakannya aman di tahun tersebut dan berbahagia seketika dengan memperoleh harapan dan keinginannya”

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani (773-852 H) sang pemimpin mukminin dalam bidang hadits ~rahimahullah~

berkata:

Artinya: “Asal peringatan Maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukilkan daripada (Ulama’) al- Salaf al-Saleh yang hidup pada tiga abad pertama, tetapi demikian Peringatan Maulid mengandung kebaikan dan lawannya (keburukan), jadi barangsiapa dalam Peringatan Maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid`ah hasanah”. Al- Hafizh Ibn Hajar juga mengatakan: “Dan telah nyata bagiku dasar pengambilan Peringatan Maulid di atas dalil yang thabit (Shahih), yaitu hadits (yang termaktub) dalam Shahihain (Bukhari & Muslim):

Artinya: “Bahwasanya ketika Nabi SAW sampai di Madinah (pada permulaan Hijrah), maka beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’ (10 Dzulhijjah). Nabi lantas bertanya kepada mereka, mereka-pun menjawab: hari itu adalah hari di mana Allah tenggelamkan Fir’aun dan Allah selamatkan Musa, maka kami berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur kita kepada Allah. Maka dipahami dari hadits ini melakukan perbuatan syukur atas anugerah yang diberikan Allah pada hari tertentu; baik berupa datangnya nikmat atau ditolaknya bahaya, dan itu diulang di setiap hari yang sama dari setiap tahunnya, bersyukur kepada Allah terlaksana dengan berbagai bentuk ibadah seperti sujud, puasa, sedekah, membaca al Qur’an. Dan sudah maklum adakah nikmat yang lebih agung dari nikmat munculnya Nabi pembawa rahmat ini pada hari tersebut.”

Rasulullah SAW bersabda  “man anfaqo dirhaman fii maulidii faka annama anfaqo jabalan minaddzahabi fii sabiilillahi ta’ala.”  Artinya barangsiapa sedekah satu dirham pada hari kelahiranku, maka ia sama bersedekah sebesar satu gunung di jalan Allah (peperangan).

Penulis : Wawan /KSPP Beritalangitan.com Sumedang

*Catatan Redaksi
Artikel ini redaksi tayangkan untuk memberikan ruang ilmu kepada pihak yang memiliki keyakinan akan kebenaran pelaksanaan peringatan maulid Nabi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.