Issue Kontemporer Zakat dan LAZ di Indonesia

0
1131
Dompet Sosial Madani Bali.

Denpasar, Beritalangitan.com – Zakat merupakan rukun Islam ke tiga yang wajib dikerjakan oleh orang Islam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam QS. Al Baqarah (2) : 43 “yang artinya Dan laksanakanlah Salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” Maka oleh sebab itu zakat sesuatu yang sangat penting dan supaya pelaksanaannya tidak semena-mena maka pemerintah khususnya Lembaga Amil Zakat mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan zakat agar lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengentasan kemiskinan.

Tetapi walaupun sudah jelas kewajiban zakat itu sesuatu yang wajib ditunaikan, ternyata masih banyak orang yang berpandangan bahwa zakat  bersifat suka rela, dan hanya berupa belas kasihan orang kaya terhadap orang miskin. Hal ini harus diubah ke arah perspektif yang memposisikan zakat sebagai kewajiban orang yang mampu, dan hak fakir miskin menerimanya dan zakat haruslah memiliki kemanfaatan sosial.

Maka dari itu, Dompet Sosial Madani Bali adakan Seminar tentang Sosialisasi, Regulasi Pengelolaan Zakat dan Verifikasi dengan mendatangkan pembicara langsung dari  Kementerian Agama Republik Indonesia bidang Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat yaitu DR.H.A. Juraidi Malkan, MA pada (31/8) di hotel Harris Cokroaminoto, Denpasar, Bali.

Juraidi Malkan mengatakan, “Agar pengelolaan zakat dilaksanakan dengan profesional diperlukan suatu lembaga yang secara organisatoris kuat dan kredibel. Maka daripada itu Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Namun, untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan persyaratan tertentu.”

DSC_0281
Seminar Sosialisasi, Regulasi Pengelolaan Zakat dan Verifikasi.

Ketika diwawancara oleh wartawan Beritalangitan.com dan tabloid suara umat Andi Krisna selaku direktur Dompet sosial Madani Bali mengatakan Bahwa seminar ini bertujuan supaya masyarakat atau mitra-mitra kita tahu bahwa ada peraturan baru perundang-undangan no 23 tahun 2011 yang mengatur tentang perizinan LAZ, kewajiban laporan dan sebagainya karena ada lembaga yang belum tahu tentang peraturan ini. “Dan hasil seminar ini nantinya kami akan adakan sosialisasi dengan  bersilaturahim ke para tokoh, pondok pesantren, Masjid-Masjid, mengadakan forum diskusi, agar jangan sampai melakukan kesalahan ketika menunaikan zakat,” papar Andi dengan tegas.

DSC_0338
Dompet Sosial Madani Bali dan Peserta Seminar.

Alim Mahdi salah satu tamu undangan menyambut baik dengan adanya seminar ini karena menurutnya ini sangat baik sebab zakat itu bagian dari rukun Islam yang harus dikelola sebab jika zakat itu dikerjakan denga sendiri-sendiri tidak bagus karena kurang produktif dalam artian tidak terkumpul, maka dana zakat ini mesti terkumpul agar produktif. (Blc/Su)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.