Beritalangitan.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa jika para pendukung Ahok yang tergabung dalam Teman Ahok benar menerima dana pengembang reklamasi sebesar Rp 30 miliar, maka akan bisa terkena pidana.
“Bisa saja. Kalau suap itu, pemberi, penerima, termasuk penikmat, bisa juga tidak penerima, tapi penikmat bisa (kena pidana),” Ujar Jimly, di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, lansir Islamedia dari laman Viva, Selasa (21/7/2016).
Meski yang saat ini menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta publik untuk menunggu aparat hukum untuk mengusut kasus ini dan pihak lain tidak terlalu ikut campur persoalan ini.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Juni 2016 lalu, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana Rp 30 miliar dari pengembang proyek reklamasi ke Teman Ahok. (Jm)