Oleh : Ayatul Husna
Beritalangitan.com – Syari’at yang diajarkan Rasulullah sejatinya bertujuan untuk kebaikan dan keselamatan manusia baik di dunia maupun diakhirat kelak.
Cukup mengherankan apabila ada manusia yang mengaku mengimani Rasulullah dan mengaku sebagai muslim sebagaimana yang diajarkan Rasulullah, jika masih belum mau menerima dan mejalankan syari’atnya dengan benar sesuai tuntunannya. Bukankah ajaran yang diajarkan Rasulullah itu sudah sempurna dan menyeluruh?, lalu kenapa masih ada manusia yang masih beralasan?.
Permasalahan ini sama seperti yang akan kita bahas kali ini berkenaan dengan syari’at menutup aurat pada wanita, kenapa permasalahan ini kita bahas?, tentunya ada alasan yang sangat mendasar yang melatar belakangi ditulisnya artikel ini berkaitan dengan masalah tersebut. Bila berbicara tentang aurat pada wanita ada beberapa hadist yang menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, berikut kutipan hadistnya : Nabi saw bersabda “ sesungguhnya wanita itu adalah aurat, setiap kali keluar, syetan akan menghiasinya (pada pandangan lelaki-pen).”(HR. Bazzar, At-Tirmidzi no. 1176).
Hadist berikutnya yang kira-kira memiliki makna yang mengarah kepada aurat wanita, bahwa Asma’ bint Abi Bakr (kakaknya) bertemu Nabi saw, dalam keadaan pakaiannya tipis sehingga Nampak kulit badannya, lalau Nabi Saw pun bersabda: “wahai asma’, seorang perempuan yang telah sampai haidh (baligh) tidak boleh dilihat (hendaklah bertutup) pada badannya melainkan ini dan ini” (sambil baginda menunjuk ke arah wajah dan kedua pergelangan tangannya). (HR. Abu –dawud).
Hadist ini menunjukkan dua hal:
1. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Persoalan yang menyangkut aurat wanita pembahasannya sangat panjang dan terperinci dengan tujuan untuk menghidari terjadinya fitnah yang diakibatkanya, diantaranya seputar pakaian yang dikenakan kaum wanita. Namun dalam kesempatan ini kita akan lebih mendalami persoalan seputar hijab, jilbab dan khimar (kudung).
Tapi tidak ada salahnya kita bahas sedikit mengenai cara berpakaian bagi kaum wanita, wanita dilarang bertabarruj (menampakan perhiasannya) dan segala sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat dan termasuk bertingkah laku seperti jahiliyah. Kaum wanita juga dilarang berlebihan dalam berpakaian, seperti memakai pakaian yang menyerupai kaum lelaki, ini termasuk tasyabuh (menyerupai). Pakaian wanita tidaklah ketat (jeans dll), pendek(kaos), tidak tipis (transfaran) dan tidak pula memakai pakaian yang mengandung godaan. Pakaian wanita tidaklah harus memiliki warna khusus akan tetapi kenakanlah pakaian yang menutupi seluruh tubuh (aurat).( lihat fatwa al-lajnah ad-damimah 17/108).
Berbicara tentang hijab, jilbab atau kerudung, ada beberapa hal yang harus diketahui agar dalam mengenakannya sesuai dengan syari’at Islam yang benar, berikut beberapa pengetahuan seputar hijab, jilbab dan kerudung .
Apa Itu Hijab?
Menurut Wikipedia.org, hijab adalah kata dalam bahasa arab “hajaban” yang berarti penghalang. Pada beberapa Negara berbahasa arab serta Negara-negra barat, kata “hijab” lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Namun dalam keilmuan Islam hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama. Hijab tidak mengandung makna bahwa wanita hanya menutupkan kain di kepala saja, ini juga termasuk tidak berdandan yang berlebihan bagi kaum wanita.
Ada yang menyatakan juga bahwa setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak. Seperti yang dijelaskan diatas, hijab berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi, dengan kata lain al-hijab adalah benda yang menutupi sesuatu.
Hijab menurut al-qur’an artinya penutup secara umum, bisa berupa tirai pembatas, kelambu, papan pembatas, dan pembatas atau aling-aling lainnya. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau menghalangi dirinya. Istilah hijab biasa juga digunakan sebagai pembatas interaksi pada saat syuro apabila terdapat ikhwan dan akhwat didalamnya.
Hijab adalah sebagai cara untuk menjaga kehormatan kaum perempuan. Salah satu prinsip dasar Islam adalah perwujudan suatu sistem yang suci, sehingga Islam senantiasa berusaha mendidik setiap kaum muslimin, pria maupun wanita, untuk menjadi manusia yang bertaqwa, disiplin, dan menjaga kesucian mereka.
Apa itu jilbab?
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
1. Qomish (sejenis jubah).
2. Kain yang menutupi seluruh badan.
3. Khimar (kerudung).
4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut). Semisal selimut yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
5. Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Secara terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam bahasa arab, jilbab berarti selendang atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepala, dada dan bagian belakan tubuhnya.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh. Sebagaimana disimpulkan oleh Al Qurthuby : “jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh”. Kecuali wajah dan tangan. Adapun jilbab dalam surat al-ahzab ayat 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.
Muhammad Nashiruddin Al-Albani berpendapat mengenai kriteria jilbab, beliau memberikan kararakteristik khusus mengenai jilbab. “jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas”. Jadi pendapat tersebut menjelaskan tentang batasan dan kriteria jilbab yang benar berdasakan Al-qur’an yang wajib diketahui oleh kaum wanita agar dalam berjilab mereka faham dan mengerti tentang jilbab serta tidak beranggapan asal dalam berjilbab. Jilbab yang syar’i memiliki kriteria tersendiri yang mudah untuk dikenali dan sederhana dalam prakteknya.(nf/red)
Bersambung insha Allah…..
Kontributor kolom wanita beritalangitan.com
–