Melindungi Lingkungan (Hifzh Al-Bi’ah) Dalam Wacana Kontemporer (bag 1)

0
1773
Prof. Dr. K.H M. Abdurrahman, M.A.

Oleh: Prof. Dr. K.H M. Abdurrahman, M.A. *

  1. Fenomena Lingkungan di Indonesia

Maqshidus syariah al-khamsah (hifzh al-din, hifzh al-nafs, hifzh al-mal, hifzh al-nasl, hifzh al-aql)  yang banyak dijadikan kerangka teori oleh para mujtahid klasik dalam memaknai  dan  mengimplementasikan ajaran al-Quran dan Sunnah dalam  kehidupan, baik politik, hukum maupun sosial memberikan ruang yang amat luas pula pada mujtahid kontemporer dalam mencermati fenomena kerusakan alam yang makin hari makin parah. Parahnya kehidupan ini sebagai implikasi dari life style, gaya  hidup manusia, seperti israf (al-Araf/6:31), tabdzir dan celaannya (al-Isra/17:26-27), dan itraf (al-Isra/17:16) yang berupa konsumerisme dan hedonistik yang sulit dibendung yang berangkat dari paradigama “ekonomi kapitalis dan liberalisme politik”. Implikasinya selanjutnya  ialah kerusakan alam beserta eko sistemnya yang  semakin hari semakin menjadi-jadi, bahkan sudah mengancam kehidupan global ini dengan “langit bolong”, yaitu rusaknya lapisan ozon, global warming akibat climate change, gunung-gunung es di kutub utara yang mencair serta ancaman kekurangan air dan bahan pangan terhadap penduduk dunia. Indonesia kehilngan hutan setiap tahunnya amat signifikan dan hutan yang ada sekarang sekitar 85.000.000 hektar dari jumlah hutan yang seharusnya 170.000.000 hektar. Belum lagi dihitung secara cermat akibat dari alih fungsi lahan yang sekarang terjadi yang ditenggarai,  “Di Indonesia sekitar 110.000 hektar pertahun hilang dan di Jawa Barat dengan penduduk sekitar kurang lebih 45.000.000 hektar kehilangan sawah sekitar 4.000.000 hektar pertahun”. Di Jawa Barat sendiri kerusakan hutan amat parah hanya, tinggal 30% lagi dari seharusnya 60 % dan minimal 40%. Kebakaran hutan pada tahun 2015 di pulau besar, di Sumatra, Kalimantan, Sulawsi, bahkan Jawa adalah indikator nyata akan rendahnya perhatian pada pemeliharaan lingkungan.

Fenomena tersebut memerlukan upaya pemeliharaan dan kesepakatan bersama antara bangsa, sehingga secara serentak pemeriharaan lingkungan atau hifzh bi’ah ini dilakukan secara komprehensif di semua negara di muka bumi ini. Langkah-langkah yang dilakukan dalam upaya pemeliharaan lingkungan ini  tampaknya masih belum optimal karena pengrusakan lingkungan terjadi di mana-mana, bahkan makin parah, walaupun upaya-upaya pada segala level, baik internasional, nasional, dan lokal  dilakukan yang antara lain dengan  konferensi dan seminar tampaknya belum efektif. Pengrusakan lingkungan yang dilakukan, baik secara sistemik maupun urakan ternyata tidak seimbang upaya pemeliharaan dari negara, kelompok masyarakat, LSM, bahkan lewat pendekatan agama seperti sekarang banyak dilakukan yang berbentuk himbauan dan dakwah lingkungan. Dengan memelihara lingkungan adalah memelihara dan menjaga  segala aspek kehidupan, baik kaitannya dengan akidah, syariah, maupun muamalah.

  1. Kerangka Teori

Dalam konteks kontemporer maka hifzh al-bi’ah dapat dikorelasikan dengan maqshid al-syariah al-khamsah tersebut di atas, bahkan saat ini bukan hanya terbatas pada lima tujuan syara,  tetapi juga dapat ditambahkan bahwa tujuan syariat juga adalah memelihara lingkungan. Walaupun pemeliharaan lingkungan ini tidak eksplisit hukuman para perusaknya, tetapi implikasi kerusakan lingkungan itu jelas, yaitu dapat membunuh segala kehidupan, bukan hanya manusia, tetapi juga  tumbuh-tumbuhan dan  binatang, padahal dilarang merusaknya. Dalam al-Quran paling tidak ada sekita 199 ayat berkaitan dengan lingkungan yang antara lain larangan perusakannya,  seperti pada ayat al-Quran al-Araf: 56, La tufsidu firardhi bada islahiha…… Kaidah yang diambil dari hadis Rasul, “La dharara wala dhirara”, tidak ada bahaya dan membahayakan menjadi penguat atas dilarangnya merusak lingkungan. Belum lagi ayat dan hadis lain yang baik langsung maupun tidak langsung berbicara tentang keharusan memeliara alam ini.   Atas dasar itu, maka hifzh al-bi’ah amat luas cakupannya dan merupakan keniscayaan dan akan meliputi aspek-aspek dan langkah yang luas, sehinga berbagai aspek pendekatan di era kontemporer ini harus dilakukan.

Menjaga Lingkungan (Hifzh al-Biah)  dalam studi fikih Islam tercakup dalam kategori lima perkara yang harus ada, al-Dharuriyat al-Khams karena amat terkait dengan teori itu, yaitu perkara-perkara yang wajib adanya.  Memang sebagaimana Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam karyanya Riayatul Bi’ah fi Syariaatil Islam — Islam Agama Ramah Linglungan–dalam topik, Pustaka al-Kautsar, “Pemeliharaan Lingkungan dalam Perspektif Ushul Fikih” (tertejemah),  menyatakan sebagai  berikut:

  1. Menjaga lingkungan sama dengan menjaga agama (Ibrahim: 37, al-Nahl: 90, al-Zumar: 10, al-A’raf: 56, al-Qashash:83)

 “Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tuhan Kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, Maka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, Mudah-mudahan mereka bersyukur”. Ibrahim/16: 37

Amat jelas hubungan antara ibadah salat dengan adanya buah-buahan yang dikonsumsi sebagai rizki dari Allah ta’ala karena salat memerlukan tenaga dan kekhusyuan. Adalah amat sulit seseorang khusyu bila perutnya lapar. Oleh karena itu Rasul saw menganjurkan bagi orang yang lapar agar makan dahulu barulah salat, Al-Asya qablal Isya dalam ungkapan lain.  Namun demikian dalam al-Munir, Syaikh Wahbah,  menyatakan, “Ingatkanlah ya Muhammad pada kaummu, ketika Ibrahim As berdoa, ‘Ya Tuhanku, jadikanlah Mekah ini suatu negara yang aman dan tenteram, tak ada darah mengalir (peperangan), dan tidak ada seorangpun dizalimi. Allah mengabulkan doa Ibrahim As tersebut dengan diajdikan kota itu sebagai kota yang aman untuk manusia, burung, dan tetumbuhan. Di sana tidak ada seseorang yang dibunuh, tidak ada binatang yang diburu, tidak dicabut, tidak dipotong kayunya, sebagiamana tercantum dalam al-Ankabut/29: 67 dan Ali Ali Imran/3: 97. Dengan ayat inipun tampak keterkaitan dengan pentingnya memelihara lingkungan karena dengan linkungan yang baik akan menjadikan masyarakat yang tidak sengsara karena “Ketahanan Pangan” terkendali.

Pada surat an-Nahl/16: 90. Sebagai berikut:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan per-musuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (an-Nahl/16:90).

Fokus pada ayat ini pada tiga  aspek. Pertama, berkaitan perintah agar berbuat keadilan dan ihsan. Perbuatan adil ihsan menyangkut semua makhluk, diam seperti batuan dan tanah, serta tumbuh-tumbuhan termasuk pepohonan. Makhluk yang bergerak, seperti binatang-binatang yang tentu tidak “membahayakan”. Makhluk manusia yang berfikir. Dalam masyarakat Sunda Baduy, Banten disebutkan bahwa makhluk itu ada makhluk cicing (diam), makhluk nyaring (bergerak), dan makhluk eling (berakal). Semuanya berhak mendapat bagiannya sesuai dengan Sunnatullah dan manusia sebagai makhluk berfikir yang harus mengatur dan  melindunginya.

Kedua, berkaitan dengan larangan, seperti  fahsya, munkar, dan permusuhan. Kejahatan, kemungkaran (sesuatu yang ditolak, baik secara akal maupun agama), dan selanjutnya permusuhan dapat terjadi antara lain disebabkan oleh kerakusan manusia dan pelanggaran terhadap agama, sehingga tidak memperdulikan orang lain. Kerusakan lingkungan akan berimplikasi pada kekurangan makanan dan minuman, dan sesorang akan berusaha untuk memperolehnya dengan cara apapun, termasuk dengan melakukan konflik, permusuhan dan kejahatan. Penguasaan aset-aset ekonomi secara global pun seperti sekarang ini ada korelasinya dengan pelanggaran dan bahkan kejahatan ekonomi—nasional—yang sekarang banyak digugat akibat dari kapitalisme.

Ketiga, nasihat berbuat keadilan dan ihsan kepada siapapun, tidak terbatas pada manusia, tetapi segala makhluk yang ada di bumi ini serta segala sesuatu agar diperlakukan secara adil dan perbuatan baik di dunia ini secara utuh dan menyeluruh pada sisipapun makhluk Allah, merupakan keniscayaan.

“Katakanlah; Hai hamba-hambaku yang beriman, ber¬takwa-lah kepada Tuhanmu. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas.” (az-Zumar/9:10).

Ayat di bawah ini makin mempertegas kembali agar manusia tidak melakukan ifsad atau kerusakan dalam berbagai dimensinya, termasuk di dalamnya lingkungan hidup yang sudah diatur menurut Allah sunnah-Nya, sehingga alam semesta dengan segala eko-sistemnya tetap terpelihara–keseimbangannya, sebagaimana dalam firman-Nya.

Janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi, se-sudah (Allah) memperbaikinya dan berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. (al-A’raf/7:56)

Di antara maksud ayat ini menurut Wahbah az-Zuhaili dalam al-Munir, sebagai berikut:[v] Janganlah merusak sedikitpun di bumi ini setelah baik, sebagaimana dibangun para utusan dan pengikut mereka orang-orang yang membangun dan kemudian dikuatkan oleh para pemikir yang ikhlas, baik dari aspek material maupun spiritual, seperti memperkuat prasarana kehidupan, seperti pertanian, industri, perdagangan, pembinaan akhlak, dan mendorong untuk keadilan, bermusyawarah, kerjasama, dan saling mengasihi. Di samping itu, pengrusakan dapat secara menyeluruh, seperti agama berupa kekufuran, bid’ah, merusak jiwa dengan pembunuhan, memotong anggota, merusak harta dengan perampokkan—korupsi–, pencurian, dan berbagai penipuan-penipuan, merusak akal, dengan meminum yang memabukan dan seumpamanya (narkoba, heroin, ganja, dll), merusak keturunan dengan perzinaan, homosek, dan, lain-lain.

Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.”83. Barangsiapa yang datang dengan (membawa) kebaikan, Maka baginya (pahala) yang lebih baik daripada kebaikannya itu; dan Barangsiapa yang datang dengan (membawa) kejahatan, Maka tidaklah diberi pembalasan kepada orang-orang yang telah mengerjakan kejahatan itu, melainkan (seimbang) dengan apa yang dahulu mereka kerjakan”. 84(al-Qashash/28:83-84)

Korelasi kebaikan, kerusakan, dan kejahatan amat kentara pada ayat ini, sehingga manusia tidak dibenarkan melakukannya; manusia yang bertakwa tidak dibenarkan melakukan pelanggaran apapun di dunia ini. Ajaran agama harus dipelihara bukan hanya memelihara akidah ini agar tidak lepas dari dirinya, tetapi pelaksanaan yang menjadi rukun Islam inipun adalah kewajiban. Salat, zakat, saum, dan haji umpamanya,  memerlukan perangkat, sarana, dan prasarananya untuk melaksanakannya. Air, misalnya adalah bagian penting dalam melaksanakan salat, yaitu bersuci untuk mandi dan wudu. Betul bahwa bersuci dapat diganti dengan tanah, tetapi ini adalah kasus. Maka memelihara sumber-sumber air dan memelihara air itu sendiri agar bersih dan suci merupakan kewajiban setiap orang beriman. Pertanian, adalah yang memerlukan air, sehingga petani akan mampu berzakat bila air secara konsisten terpelihara untuk mengairi lahan-lahan  pertaniannya.

Bersambung …

* Lahir di Ciamis, 7 Agustus 1948. Dosen Pascasarjana UNISBA Bandung, Dosen luar biasa pada Program IAIN Bandung, Dosen luar biasa Pascasarjana UII dan juga pada Program Pascasarjana UMY Yogyakarta, Ketua Umum Persis periode 2015, Ketua Baznas Kota Bandung.

 

 

 

 

Rujukan : 
Tribun Jabar, Rabu 26 Desember, hal. 3
Malik
Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam karyanya Riayatul Bi’ah fi Syariaatil Islam—Islam Agama Ramah Linglungan–dalam topik, Pustaka al-Kautsar, Jakarata 2002, hal, 59-73.
Wahbah az-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir,vol. xiii, Dar al-Fikr al-Muashir, Beirut: 261
Wahbah az-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr al-Muashir, Beirut: 1991vol. vii: 120
Syaikh az-Zuhaeli dalam al-Munir vol. xvii
[1]Kementrian Agama RI,  Al-Quran dan Tafsirnya, jilid 8, Lembaga Percetakan Al-Quran , 2010, hal 82-83.                       
Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim
Bukhari dan Muslim
Abdurrahman, Islam Agama Peduli Lingkungan, Bandung, Rosyda Karya, 2012, hal. 4
Abdurrahman, Islam Agama Peduli Lingkungan, Bandung, Rosyda Karya, 2012, hal. 98
Abdurrahman, Islam Agama Peduli Lingkungan, Bandung, Rosyda Karya, 2012, hal. 113-115
Lihat Undang-Undang Kehutanan RI
Abdurraman, Eco-Terorisme: Membangun Paradigma Fikih Lingkungan
Konferensi Internasional tentang Pemanasan Global – Paris Desember  2105

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.