Oleh: Prof. Dr. K.H M. Abdurrahman, M.A. *
C. Life Style
Gaya hidup yang sering disebut life style adalah faktor percepatan dengan pemanasan global. Gaya hidup manusia di berbagai penjuru dunia, banyak merusak lingkungan dengan penebangan pohon, penggundulan hutan, penggunaan bahan bakar dari fosil oleh kendaraan-kendaraan yang kian hari kian meningkat. Indonesia adalah salah satu negara yang menggunakan fosil terbanyak karena penduduknya amat banyak. Belum lagi pertambahan penduduk yang setiap tahun sekitar 75.000.000 jiwa. Di samping kebutuhan perumahan yang meningkat pula, sehinngga Indonesia memerlukan rumah setiap tahun 5.000.000 minimal.
Memang Allah telah menyediakan bumi dan segalanya untuk manusia. Namun, pertanyaan yang ada pada kita adalah adakah manusia memerhatikan generasi ke depan, sehingga Sumber Daya Alam dalam segala macamnya tidak dihabisi saat ini.
- Dilarang hidup berlebihan (israf)
Pola hidup israf dalam Alquran dilarang sebagaimana tercantum pada surat al-Araf: 31
“Wahai anak Adam, ambillah perhiasan (pakain kalian) pada setiap pergi kemasjid (untuk salat), dan makan, dan minum dan tidak berlebihan. Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyenangi orang-orang yang berlebihan.”
- Dilarang kemibadziran (tabdzir)
Tabdzir dalam bentuk apapun dilarang sebagaimana tercantum pada surat al-Isra: 26-27
Dan berikanlah pada kerabat haknya, dan miskin, dan ibn sabil, dan tidak boleh tabdzir dengan sebenarnya tabdzir (26). Sesungguhnya orang-orang yang tabdzir itu adalah ikhwan syetan dan keadaan syaitan itu kepada Tuhannya kufur (27).
- Dilarang bermewah-mewah (itraf)
Kemewahan dilarang, sebagai tercantum pada surat al-Isra: 16
Dan apabila Kami bermaksud menghancurkan suatu negeri, maka Kami perintahkan orang bermewah-mewah, mereka berbuat fasik di negeri itu, maka hak atas (penduduk) negeri itu ucapan (siksa), maka Kami hancurkan negeri itu, sehancur-hancurnya.
Gaya hidup manusia di dunia saat ini, seperti yang digambarkan Alquran di atas, belum lagi membicakaran tindakan-tindakan lain yang melanggar syariat, seperti kejahatan-kejahatan yang tersebar di seantero dunia ini. Secara rasional pun perilaku hidup manusia itu diakui akan merusak alam, apalagi bila Alquran yang menjadi dasar kehidupan betul-betul dijadikan pedoman.
D. KONTEKSTUALISASI HIFZH AL-BI’AH DI ERA KONTEMPORER
Pertama: Didirikannya Kementrian Lingkungan Hidup
Kementrian ini khusus dididirikan agar menangani lingkungan hidup yang makin hari makin parah, walau pada kenyataannya keberadaan kementrian ini sepertinya tidak berdaya menghadapi kepentingan ekonomi dan politik yang makin besar. Kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur dengan tumpang tindihnya lebih dari seribu peraturan daerah dan pusat, menunjukkan bawa kementrian ini tidak diajak untuk berbicara mengenai penataan lingkungan. Demikian pula kasus yang dekat seperti Hambalang peran AMDAL menjadi tidak diperhatikan. Yang memalukan juga adalah tanah di Jakarta yang mestinya 20 % adalah lahan terbuka ternyata sekarang amat sedikit sekali karena dihabisi oleh pembangunan gedung-gedung yang tidak ramah lingkungan dan alih lahan fungsi lahan menjadi tempat-tempat yang tidak ada relevansinya dengan lingkungan. Kementrian ini di dukung oleh keberadaan dinas di tingkat daerah.
Kedua : Bentuk Konferensi dan seminar tingkat nasional dan internasional
Konferensi dan seminar pada tingkat dunia untuk menghadang laju kerusakan lingkungan sudah banyak dilakukan yang antara lain KTT Bumi di Rio de Jeneiro yang diselenggarakan tanggal 3-14 Juni 1992 oleh UNCED (United Nation on Environment and Development) yang menghasilkan 21 prinsip yang berkaitan dengan lingkungan hidup. KTT ini sebagai kelanjutan Deklarasi Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tangal 16 Juni 1972. Setelah itu terus berlanjut konferensi dan deklarasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, antara lain: a. Pertemuan Parelemen Agama-Agama Dunia di Chicago pada tanggal 4 September 1993; pertemuan tersebut merumuskan apa yang disebut dengan Declaration Toward of Global Etics, b. Pertemuan Cape Town, Afrika Selatan, tanggal 1-8 Desember 1999. c. Pertemuan Bali yang dilaksanakan 3-14 Desember 2007 yang lalu membicarakan tentang perubaan iklim yang menyebabkan pemanasan global.”. Bulan Novemebr 2015 Konferensi pemanasan Global diadakan di Paris yang dihadiri oleh puluhan negara untuk negosiasi bagaimana sebaiknya setiap negara memiliki andil sehingga pemanasan global bisa diperlambat, diperkecil, dan jika perlu dihentikan. Dengan pemanasan global ini pulau-pulau di muka bumi akan tenggelam secara perlahan.
Langkah yang dilakukan Indonesia dalam melaksanakan langkah-langkah yang sudah dirintis di atas ialah dengan menetapkan perundang-undangan dan berbagai macam peraturan sebagai turunannya. Ada sekitar 6 UU dan 31 praturan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan. Namun, kenyataannya penjarahan hutan atau mengambil kayu, baik hutan rakyat atau hutan negara yang berupa pembajakan hutan. Konferensi Lingkungan Hidup Dunia Islam di Bogor pada pada tanggal 9-10 April tahun 2010 yang menunjukkan bahwa perhatian dunia terhadap lingkungan amat tinggi, sehingga melahirkan keputusan-keputusan yang perfektif yang isinya antara lain sebagai berikut: MENYETUJUI :
- Belajar dari Qur’an dan sejarah ilmu pengetahuan dan kemasyarakatan Islam mengenai bagaimana umat Muslim menemukan dan harness bumi untuk menikmati keuntungannya secara berkesinambungan. Dunia Muslim dimasa yang akan datang akan menjangkarkan pembangunannya dalam ajaran Islam mengenai paradigma ekologi holistik yang menyeimbangkan hubungan antara manusia dengan Allah (hablum min Allah), sesama manusia (hablum minannas), dan antara manusia dengan alam (hablum minl alam). Perlindungan terhadap fungsi ekosistem bumi adalah perlindungan akan kehidupan.
- Untuk mempromosikan re-integrasi antara ilmu pengetahuan dengan ajaran Islam kedalam pembuatan kebijakan dan sistem pendidikan untuk pembangunan yang berkesinambungan diantara Dunia Muslim. Kita membutuhkan dewan khusus di dalam OIC (Organisasi Konferensi Islam) untuk mengambil kepemimpinan dalam melindungi negara-negara Islam dari dampak perubahan iklim melalui promosi kebijakan perubahan iklim yang masuk akal, teknologi ramah lingkungan, praktek-praktek perusahaan dan gaya hidup masyarakat yang sesuai dengan niai-nilai Islam.
- Mempromosikan kolaborasi dan penyelarasan posisi sehubungan dengan perubahan iklim diantara negara-negara Muslim dengan mentransformasikan pola pikir politik, dan membangun Islamic Brain Trust dengan memobilisasi para ilmuwan dari Dunia Muslim, mempromosikan kolaborasi ke semua universitas dan meningkatkan penelitian dan merevitalisasi pendekatan pendidikan kita untuk menginternalisasikan paradigma holistik dalam pengajaran Islam.
- Mempromosikan kepemimpinan pemerintahan didalam Dunia Muslim untuk membangun seperangkat kebijakan perubahan iklim, mengintegrasikannya kedalam agenda pembangunan negara, merencanakan penggunaan ruang dan lahan yang dapat menyeimbangkan kebutuhan ekologi dan ekonomi, membolehkan penciptaan berbagai macam fasilitas keuangan yang inovatif dan insentif untuk merendahkan emisi gas rumah kaca.
- Mempromosikan aksi serempak seluruh Dunia Muslim di seluruh lapisan masyarakat (pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta dan media) untuk melaksanakan tanggungjawab masing-masing dalam kepengurusan lingkungan global. Untuk tujuan tersebut kita perlu memperkenalkan Muslim sebagai agen perubahan untuk melindungi lingkungan hidup.
- Mempromosikan dan mengadakan aksi di tingkatan rakyat biasa maupun komunitas untuk menghadapi perubahan iklim dalam hal percobaan adaptasi dan pengurangan, serta untuk membangun berbagai pusat kerjasama untuk saling bertukar ilmu pengetahuan dan praktek terbaik untuk memfasilitasi pembelajaran. Rehabilitasi dan revitalisasi sumber daya alam lokal yang meningkatkan kualitas kehidupan harus diutamakan. Kita harus membangun masjid sebagai pusat pendidikan dan komunitas untuk menyebarkan pesan secara berkesinambungan.
- Menghargai upaya-upaya yang berhasil, mulai dari kebijakan-kebijakan pemerintah sampai praktek-praktek perusahaan terhadap aksi-aksi komunitas di semua tingkatan untuk mendorong pembelajaran dan saling bertukar ilmu pengetahuan dan praktek yang baik di seluruh Dunia Muslim. Program-program seperti penghargaan dan jambore dari eco-pesantren, misalnya, perlu dibangun untuk memperkenalkan praktek-praktek dan etika yang pro-lingkungan.
- Mendidik para pemimpin agama mengenai ilmu pengetahuan akan perubahan iklim serta praktek-praktek pendidikan terbaik menggunakan pendidikan berlandaskan Islam seperti sistem pesantren di Indonesia. Program dan model eko-pesantren dapat ditingkatkan dan ditiru untuk mempromosikan praktek-praktek pendidikan lingkungan yang terbaik.
- Mempromosikan lebih lanjut Kota Hijau Islam sebagai langkah awal menuju Kota Al-Khaer, kami mengusulkan untuk mengembangkan standar dan kriteria, serta panduan terhadap aktifitas dan pengawasannya, evaluasi, dan penyesuaian. Fasilitas juga harus dibuat untuk berbagi ilmu yang dipelajari dari Kota Hijau Islam yang sudah ada.
- Bekerjasama dengan Organisasi Konferensi Islam serta jaringan dan organisasi lainnya untuk menyebarkan prakarsa tingkat nasional secara internasional, seperti (i) menyusun kebijakan institusi nasional seperti di Indonesia dan Negara lainnya, dan (ii) prakarsa Kota Al Khaer dan Hijau Lestari. Selanjutnya, deklarasi ini disampaikan kepada OKI dan semua Negara anggota untuk diikuti dan diimplementasikan.
Selanjutnya, Konferensi Konferensi Rio de Jeneiro pada bulan 20-22 Juni 2012 menghasilakn poin yang amat banyak, yaitu 283 poin itu yang antara lain ialah pernyataan berikut: Outcome of the Conference: “The Future We Want” (Masa Depan Yang Kami Inginkan). Visi Umum kami:
- Kami, para Kepala Negara dan Pemerintah dan perwakilan tingkat tinggi, setelah bertemu di Rio de Janeiro, Brasil, 20-22 Juni 2012, dengan partisipasi penuh dari masyarakat sipil, memperbaharui komitmen kami untuk pembangunan berkelanjutan dan untuk memastikan promosi masa depan ekonomi, sosial dan lingkungan yang berkelanjutan bagi planet kita dan untuk generasi sekarang dan mendatang.
- Memberantas kemiskinan merupakan tantangan global terbesar yang dihadapi dunia saat ini dan kebutuhan yang mutlak bagi pembangunan berkelanjutan. Dalam hal ini kami berkomitmen untuk membebaskan manusia dari kemiskinan dan kelaparan sebagai hal yang mendesak.
- Oleh karena itu kami memahami kebutuhan untuk pembangunan berkelanjutan lebih jauh di semua tingkatan, mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan serta mengenali periode mereka, sehingga untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di semua dimensi.
- Kami mengakui bahwa pengentasan kemiskinan, perubahan berkelanjutan dan mempromosikan pola berkelanjutan konsumsi dan produksi dan melindungi dan mengelola sumber daya alam pembangunan ekonomi dan sosial yang tujuan menyeluruh dan persyaratan penting bagi pembangunan berkelanjutan. Kami juga menegaskan kembali kebutuhan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dengan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif dan adil, menciptakan peluang yang lebih besar bagi semua, mengurangi kesenjangan, meningkatkan standar dasar hidup, membina keadilan sosial dan inklusi, serta mempromosikan manajemen terpadu dan berkelanjutan terhadap sumber daya alam dan ekosistem yang mendukung, antara lain, pembangunan ekonomi, sosial dan manusia sementara memfasilitasi konservasi, regenerasi, pemulihan dan ketahanan ekosistem dalam menghadapi tantangan baru yang muncul.
- Kami menegaskan kembali komitmen kami untuk melakukan segala upaya untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan disepakati secara internasional, termasuk Tujuan Pembangunan Milenium pada tahun 2015.
Ketiga: Terbentuk LSM Lingkungan
- Dunia: Green Peaace. LSM ini amat sering melakukan kegiatan-kegiatan pemantauan lingkungan, baik tingkat lokal negeri kelahirannya maupun inernasional, bahkan sampai ke Indonesia dalam mengkritisi kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi lingkungan.
- Nasional: Kegiatan LSM-LSM lingkungan, baik tingkat nasional maupun lokal, seperti Forum-forum tertentu, seprti WALHI Di Jawa Barat ada yang disebut dengan Forum DAS Citarum, Cisadane, Ciliwung, Cimanuk-Cintanduy, dan lain-lain.
- Ormas-ormas Islam agar sesegera mungkin melaksanakan gerakan lingkungan, ceramah-ceramah keagaman dll.
Keempat : Kurikulum Lingkungan di lembaga-lembaga Pendidikan mulai RA-PT
Kelima : Bentuk Perundang-undangan, seperti di Indonesia
Adapun kontekstualisasi Hifz al-Biah pada masa kekinian di Indonesia ialah peraturan Perundang-undangan dan peraturan lainnya sekitar 49 antara lain sebagai berikut :
- Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-undang No. 5 Tahun 1983 / 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-undang No. 24 tentang Penataan Ruangan
- Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Pengesahan Konvensi PBB Mengenai Keanekaragaman Hayati
- Undang-undang No. 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB Mengenai Perubahan Iklim.
- Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
- Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung.
- PP RI Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
- Inpres RI Nomor 4 Tahun 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Indonesia.
- Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Perederannya di Seluruh Wilayah Indonesia.
- Keputusan Bersama Menhub, dan Menperindag Nomor KM 3 Tahun 2003, Nomor 22/KPTS-II/2003, Nomor 33/MPP/kep/1/2003 tentang Pengawasan Pengangkutan Kayu Melalui Pelabuhan
- Peraturan Menut Nomor P.48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan.
- PP RI Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan.
Sepuluh poin terakhir Peraturan Perundang undangan ini berkaitan dengan Undang-Undang Kehutanan dan Illegal Logging di Indonesia. Inilah peraturan perundang-undangan yang ada di Indonsia yang cukup banyak, tetapi tidak efeksif karena kerusakan lingkungan makin menjadi-jadi. Contohnya ialah Indonesia yang memiliki hutan 180 juta hektar sekarang tinggal setengahnya yang dinilai baik dan hutan yang ada di Jawa Barat tinggal 30 % dari yang seharusnya dan idealnya 60% daan minimal 40 % dari luas Jawa Barat itu. Ada juga yang aneh yaitu, 70 % makanan bangsa ini adalah hasil impor dari luar negeri. Peraturan lainnya tercantum dalam lampiran.
Bersambung…
* Lahir di Ciamis, 7 Agustus 1948. Dosen Pascasarjana UNISBA Bandung, Dosen luar biasa pada Program IAIN Bandung, Dosen luar biasa Pascasarjana UII dan juga pada Program Pascasarjana UMY Yogyakarta, Ketua Umum Persis periode 2015, Ketua Baznas Kota Bandung.