Oleh: Prof. Dr. K.H M. Abdurrahman, M.A. *
B. CONTOH PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
PERTAMA:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
—————————————————-
Pasal 22
- Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan atau denda se-banyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan dan perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini adalah pelanggaran.
—————————————————————————————
Disahkan di Jakarta
Pada Tanggal 11 Maret 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
S O E H A R T O
Dari undang-undang tersebut amat jelas bahwa kejahatan dan pelanggaran amat eksplisit.
KEDUA:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 23 TAHUN 1997
————————————————
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41
- Barangsiapa yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000. 000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 42
- Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
- Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barangsiapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 450.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 44
- Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000, 00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan, atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiganya.
Pasal 46
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan, atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisbasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingatapakah orang-orang tersebut, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
- Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditunjukan kepada pengurus ditempat tinggal mereka, atau ditempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
- Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dan tindak pidana; dan / atau
- Penutupan seluruhnya atau sebahagian perusahaan; dan / atau
- Perbaikan akibat tindak pidana ; dan /atau
- Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan / atau
- Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan /atau
- Menempatkan perusahaan dibawah pengampunan paling lama (3) tiga tahun.
Pasal 48
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini adalah kejahatan.
—————————————————————————————
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
S O E H A R T O
Inilah contoh UU yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Undang-undang no. 4 tahun 1982, maka tindak pidana yang dimaksud dalam bab itu adalah pelanggaran, sementara dalam Undang-undang no. 23 tahun 1997 disebut kejahatan. Namun, sejauh mana para pelanggar dan penjahat lingkungan ini diberi sangsi secara memadai, termasuk hukuman dan denda yang cukup besar. Justru yang ada adalah sebaliknya di mana seorang penjahat lingkungan di Provinsi Riau malahan diangkat sebagai “kepala dinas” tertentu di Provinsi tersebut. Para pengusaha kayu illegal bertebaran di mana-mana. Tengoklah sepanjang Jalan Jawa Barat sampai pelosok-pelosok penuh dengan pabrik dan perusahan kayu yang patut diragukan keberadaannya karena adanya kayu-kayu hutan. Namun, agaknya dibiarkan sedemikian rupa sehingga penjahat lingkungan makin hari makin merajalela. Maka sudah waktunya para perusak lingkungan mendapat gelar Teroris juga karena kejahatannya yang melebihi batas yang bukan hanya menyengsarakan manusia dan makhluk hidup lainnya tetapi merusak ekosistem. Eco-Terorisme julukan yang paling memadai buat mereka.
C. Lembaga dan Karya-Karya Ilmiah
Lembaga-lembaga dan karya-karya ilmiah yang berkaitan dengan lingkungan antara lain:
- Lembaga
a. Adanya Jurusan Lingkungan Hidup di Fakultas tertentu
b. Adanya mata kuliah Hukum Lingkungan di Fakultas Hukum dan Syariah
c. Adanya ormas-ormas Islam yang sudah membentuk Bidgar (Bidang Garapan Lingkungan Hidup)
2. Buku-Buku Lingkungan karya para pakar lingkungan seperti
a. Hukum Tata lingkungan Hidup karya Prof. Dr. H. Kusnadi, SH-UGM
b. Hukum Linglungan karya Prof. Oto Sumarwoto. Unpad
c. Hukum Lingkungan karya Prof. Dr. Mela Ismaela Unisba
d. Dan karya-karya lain yang berkaitan dengan Fikih Lingkungan
e. Banyaknya para penulis yang mebahas lingkungan dari berbagai pendekatan
1). Islam Agama Ramah Lingkungan karya Prof. Yusuf al-Qaradhawi
2). Al-Isalm Wal Biah: Muhamad Fataullah Az-Zayadi
3). M. Abdurrahman, Islam Agama Peduli Lingkungan, Rosyda karya Bandung, 2012.
4). Dll.
D. Khatimah
Dengan konferensi, seminar-seminar dan perundang-undangan yang ada di negeri ini amat jelas bahwa pemeliharaan lingkungan sudah menggunakan berbagai cara dan upaya yang secara peraturan sepertinya akan mampu menahan lajunya kerusakan lingkungan tersebut. Namun, dalam kenyataannya justru sebaliknya. Ini artinya diperlukan perurbahan hukum bagi perusak lingkungan dari pelanggaran, kejahatan, bahkan kepada terorisme lingkungan jika diperlukan. Ini dilakukan karena kematian akibat rusaknya lingkungan bukan hanya tanaman atau binatang tapi manusia sekaligus.
Pendekatan lain yang harus dilakukan dalam memelihara lingkungan adalah dengan model pendekatan agama. Para penulis, dai dan khatib sudah waktunya menyampaikan karyanya dan atau khutbahnya yang berkaitan dengan Hifzh al-Biah, pemeliharaan lingkungan karena al-Quran dan hadis amat kaya keterangan yang berkaitan dengan lingkungan yang mestinya dipelihara sesuai dengan fungsi manusia sebagai “khalifah” di muka bumi ini. Aspek teologis, yuridis, dan sosiopogis sudah waktunya bersama memelihara lingkungan sudah waktunya dilakukan secara simultan.
Keberadaan peraturan perundang-undangan, baik tingkat nasional, provinsi dan kota serta kabupaten, semestinya tidak hanya merupakan etalasi agar dapat bantuan dan apresiasi dari luar negeri, tetapi merupakan langkah dalam memelihara dan menjaga lingkungan secara prima untuk kepentingan bangsa dan negara yang diamanahkan oleh para pendiri dan leluhur bangsa ini, sebagai pendirinya, sehingga bangsa ini tidak menjadi “penikmat” belaka tetapi sekaligus penjaga dan pemelihara. Tulisan ini pun diharap menjadi bagaian dalam dorongan implementasi Konferensi Pemanansan di Pari baru-baru ini
Bandung, Senin 29 Juni 2015 pukul 22.10
LAMPIRAN:
A. Konferensi Negara-Negara OKI di Bogor yang dilakasnakan tg 9-10 April 2011 sebagai berikut:
HEREBY AGREE:
- To learn from the Qur’an and history of Islamic science and civilization on how the Muslims discover and harness the earth to enjoy its benefits sustainably. The Muslim World will in the future anchor its development in the Islamic teaching of holistic ecological paradigm that balance the relationships between human being and Allah (hablun min Allah), across human beings (hablun minannas), and between human and nature (hablun minal alam). Preservation of the earth ecosystem function is the preservation of live.
- To promote the re-integration of science and Islamic teaching into policy making and education system for sustainable development across the Muslim World. We need a special council in the OIC (Organization of Islamic Conference) to take leadership in protecting Muslim countries from climate change impacts through promotion of coherent climate change policy, environmental behign technology, corporate practices and society’s lifestyle in accordance with Islamic values.
- To promote collaboration and alignment of position with respect to climate change among muslim countries by transforming political mindset, and develop the Islamic Brain Trust by mobilizing scientists from the Muslim World, promoting collaboration across universities and to enhance research and revitalize our education approach to internalize the holistic paradigm in Islamic teaching.
- To promote governmental leadership in the Muslim World for developing coherent set of climate change policy, integrating it into the country’s development agendas, spatial and land use plans that balance economic and ecological needs, enabling the creation of various innovative financing facilities and fiscal incentives to lower the green house gas emissions.
- To promote joint and synchronized actions across the Muslim World in all segments of the society (government, civil society, private sector and media) to do their own share of responsibility in the global environmental stewardship. For that purpose we need to promote more Muslims as agents of change to protect the environment.
- To promote and conduct community and grass root level actions to deal with the climate change in adaptation and mitigation efforts, and to develop various hubs of cooperation for exchange of knowledge and best practices to facilitate learning. Rehabilitation and revitalization of local natural resources that increase resilience and quality of life should be prioritized. We need to develop masjid as community and education centers to disseminate sustainability message.
B. Konferensi Rio–Brazil: 20-22 Juni 2012
- We, the Heads of State and Government and high-level representatives, havingmet at Rio de Janeiro, Brazil, from 20 to 22 June 2012, with the full participation ofcivil society, renew our commitment to sustainable development and to ensuring the promotion economically, socially and environmentally sustainable future forour planet and for present and future generations.
Vol. 13 indispensable requirement for sustainable development. In this regard we arecommitted to freeing humanity from poverty and hunger as a matter of urgency.
2. We therefore acknowledge the need to further mainstream sustainabledevelopment at all levels, integrating economic, social and environmental aspectsand recognizing their interlinkages, so as to achieve sustainable development in allits dimensions.
3. We recognize that poverty eradication, changing unsustainable and promotingsustainable patterns of consumption and production and protecting and managingthe natural resource base of economic and social development are the overarchingobjectives of and essential requirements for sustainable development. We alsoreaffirm the need to acve sustainable development by promoting sustained,inclusive and equitable economic growth, crIslam eating greater opportunities for all,reducing inequalities, raising basic standards of living, fostering equitable socialdevelopment and inclusion, and promoting integrated and sustainable managementof natural resources and ecosystems that supports, inter alia, economic, social andhuman development while facilitating ecosystem conservation, regeneration andrestoration and resilience in the face of new and emerging challenges.
4. We reaffirm our commitment to make every effort to accelerate theachievement of he internationally agreed development goals, including theMillennium Development Goals by 2015.
C. PERUNDANG-UNDANGAN
- Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Konvensi Basel Mengenai Pengawasan Transportasi dan Pemusnahan Limbah B3.
- Keputusan Presiden No. 77 Tahun 1994 tentang Struktur dan Prosedur Organisasi Badan Pengendali Dampak Lingkungan.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-11 s.d. 015/MENLH/3/1994 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-13/MENLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-18/ MENLH/3/1995 tentang Baku Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kebakaran Lahan.
- Keputusan Kepala BAPEDAL No. Kep-56 Tahun 1994 tentang Pedoman mengenai Ukuran Dampak Penting.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-51/ MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-52/ MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Hotel.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
- Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pencemaran Air.
- Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Keputusan Presiden No. 79 Tahun 1985 tentang Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak.
- Kepmen KLH No. KEP.50/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
- Kepmen KLH No. KEP.53/MENLH/1/1988 tentang Penetapan Buku Mutu Lingkungan.
- Kepmen KLH No. KEP.03/MENLH/11/1991 tentang Buku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Yang Sudah Beroperasi.
- Kepmen LH No. KEP.35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
- Kepmen LH No. KEP.12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
- Kepmen LH No. KEP.42/MENLH/11/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
- Kepmen LH No. KEP.15/MENLH/3/1995 tentang Pemberian Penghargaan Kalpataru.
- Kepmen LH No. KEP.18/MENLH/3/1995 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Nasional Kebakaran Lahan.
- Kepmen LH No. KEP.35A/MENLH/7/1995 tentang Program Kali Bersih.
- Kepmen LH No. KEP.37/MENLH/7/1995 tentang Pedoman Pelaksanaan Kebersihan Kota dan Pemberian Penghargaan Adipura.
- Kepmen LH No. KEP.42/MENLH/11/1994 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
- Kepmen LH No. KEP.02/MENLH/1/1996 tentang Tim Teknis Gerakan Pembudidayaan Mangrove dan Pemasangan Rumpon.
- Kepmen LH No. KEP.16/MENLH/4/1996 tentang Program Langit Biru.
- Kepmen LH No. KEP.17/MENLH/4/1996 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengamanan Hayati (Biosafety)
- Kepmen LH No. KEP.25/MENLH/6/1996 tentang Gerakan Satu Juta Pohon.
- Undang-undang No.23 tahun 1997, tentang Pengelola¬an Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup
- Undang-Undng RI no 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.
- Perpu No I tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- PP RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
- PP RI Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
* Lahir di Ciamis, 7 Agustus 1948. Dosen Pascasarjana UNISBA Bandung, Dosen luar biasa pada Program IAIN Bandung, Dosen luar biasa Pascasarjana UII dan juga pada Program Pascasarjana UMY Yogyakarta, Ketua Umum Persis periode 2015, Ketua Baznas Kota Bandung.