Beritalangitan.com – Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada tiga remaja Kristen Koptik atas dakwaan menghina Islam. Menurut laporan, ketiga remaja itu menyebarkan sebuah video yang menunjukkan mereka meledek ibadah umat Islam.
Dilansir BBC, terdakwa keempat dikirim ke pusat penahanan remaja oleh pengadilan di provinsi Minya, Mesir tengah.
Para remaja dalam pembelaannya mengatakan bahwa mereka sebenarnya mengejek pemenggalan yang dilakukan kelompok ISIS bukan bermaksud untuk menghina ibadah umat Islam.
Keempat remaja tersebut dihukum di pengadilan kota Beni Mazar pada hari Kamis kemarin (25/2/2016).
Selama persidangan, keeamanan ditingkatkan di sekitar gedung pengadilan dengan adanya sejumlah kendaraan polisi ditempatkan di daerah itu.
Pembela terdakwa Maher Naguib menyebut vonis tersebut tidak bisa dipercaya dan menyatakan akan mengajukan banding.
Sumber: Islampos