MUI Kota Serang, Kerajaan Ubur -Ubur Sesat

1
1058

Serang, beritalangitan.com – Dalam surat putusan MUI Kota Serang nomor 01 tahun 2018, tentang Aisah dan Kerajaan Ubur – ubur tertanggal 15 Agustus 2018, menetapkan bahwa ajaran yang disebarkan kerajaan Ubur – Ubur sebagai ajaran yang menyesatkan.

Amas Tajudin, Sekretaris MUI Kota Serang menyampaikan: “Kami menemukan lima pernyataan yang langsung didengar dari mulut As. Kelimanya sesat dan menyesatkan,” Kamis (16/8/2018).

Amas berharap Aisyah beserta pengikutnya dapat bertaubat dan kembali ke ajaran Islam yang benar, di bawah tuntunan MUI Kota Serang.

Dalam siaran pers MUI kota Serang Amas menyampaikan pendapat hukum MUI kota Serang, tentang ajaran kerajaan ubur ubur yang dinyatakan oleh Aisah Tusalamah Baiduri Intan selaku Ratu Kerajaan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan diantaranya :

Pertama,
Aisah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal, memiliki makam dan petilasan di Kota Serang

Kedua,
aisah meyakini bahwa nabi Muhamad SAW adalah berjenis Kelamin Perempuan, asli lahir di Sumedang Jawa Barat.

Ketiga,
aisah dan pengikutnya meyakini bahwa beriman kepada yang Goib sesuai al Quran Surat Al Baqoroh adalah beriman kepada Nyi Roro (Ibu Ratu Kidul)

Keempat,
bahwa aisah dan pengikutnya berkeyakinan bahwa kabah di makkah bukan kiblat tempat shalat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja

Kelima,
Aisah dan pengikutnya meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang islam karena berbentuk kelamin perempuan

Hal hal sebagaimana tersebut pada point pertama sampe poin kelima di atas dinyatakan SESAT DAN MENYESATKAN sesuai pedoman MUI Pusat tentang 10 kriteria aliran sesat, serta hal tersebut dapat dikenakan pasal Penistaan Agama, oleh karena itu Kerajaan Ubur Ubur harus dibubarkan dan diproses hukum.

Selanjutnya Aisah selaku raja dan para pengikutnya diminta untuk taubat dan kembali kepada ajaran islam yang benar dan akan dibina oleh MUI Kota Serang

Demikian pendapat hukum MUI kota Serang ditetapkan dalam Rapat Pleno Lengkap yang dihadiri oleh : KH Ariman Anwar (ketua Dewan Penasehat), KH Habibudin, MSi (wakil ketua dewan penasehat), KH Mahmudi (Ketua Umum), KH Amas Tadjuddin (Sekretaris Umum), KH A Matin Jawahir (wakil ketua umum), DR H Asnawi Syarbini, MPA (wakil ketua umum), KH Muhamad Sodikin (ketua komisi kerukunan),KH Syihabudin Jurzani (ketua komisi Fatwa),
KH Subhi Jamhari (ketua), H Juheni M Rois (ketua), Hj Edah Junaedah SH MH (sekretaris), Hj Eneng Purwanti MA (ketua komisi pengkajian), Hj E Hafadzoh M.Si (ketua), Hj Ade Yuli, SH (ketua), KH Hidayatullah (bendahara umum), H Sugiri (bendahara), Hj Diah Rahayu Qodariah (bendahara).

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.