
beritalangitan.com – dalam waktu dekat rencana pemberlakuan Sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jawa Barat akan segera dilaksanakan.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada kunjungannya ke Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Jumat (24/7).
Namun pemberlakuan tersebut masih terhambat dengan instruksi presiden (inpres) yang belum dikeluarkan.
“Kita tetap di tanggal 27 tapi menunggu surat inpres yang dijanjikan pak Jokowi, tapi hari ini belum turun semoga besok sudah ada,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. seperti dirilis Radar Cianjur (24/7)
Lanjutnya, denda tersebut bukan hanya sebagai sanksi tapi sebagai mendisiplinkan masyarakat agar menggunakan masker. Dari hasil survey Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya 50 persen yang disiplin.
“Tugas pemprov hanya membimbing tapi semua dikembalikan ke pemerintah daerah, yang penting kami sudah memberikan rekomendasi dan untuk meningkatkan disiplin itu gunakan instrumen denda yang juga ada diskresinya hukuman sosial,” paparnya.