Pandangan Islam terhadap Isu Perbudakan

0
310
Diduga kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Keberadaan kerangkeng itu diduga merupakan bentukan dari perbudakan moderen. Kerangkeng diisi para pekerja sawit. Foto keberadaan kerangkeng itu dilaporkan Migrant Care ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022).( Foto: kompas)

Oleh : Syahidah

            Beberapa waktu lalu topik mengenai perbudakan tengah hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu karena adanya temuan kerangkeng manusia pada kediaman mantan Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin Angin), tempat tidak wajar itu setidaknya pernah menampung puluhan orang dan diduga menjadi praktik perbudakan manusia.

            Hal tersebut sontak membuat geger negeri ini, karena adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Kejadian inipun serta merta ikut membawa kepermukaan mengenai statement yang menyatakan bahwasanya Islam memperbolehkan adanya perbudakan. Hal yang pada zaman ini adalah sebuah pelanggaran berat pada Hak Asasi Manusia (HAM).

            Ada banyak hal yang perlu diluruskan dalam hal tersebut dan artikel ini akan sedikitnya mengupas bagaimana sesungguhnya kacamata islam terhadap kasus perbudakan.

            Mangulas kembali mengenai sejarah perbudakan, praktek ini sudah ada sebelum masa tulis-menulis, hal ini dapat kita cermati dari gambaran sejarah yang tertoreh pada makam mesir kuno yang diperkirakan telah ada sejak 8000 SM. Pada gambaran tersebut para ahli mengatakan bahwa bangsa lybia telah memperbudak suatu suku.

            Ada pula informasi yang melansir bahwasanya perbudakan mulai ada pada saat masa pengembangan pertanian sekitar 10.000 tahun yang lalu dan korban daripada perbudakan tersebut adalah para penjahat, orang yang tak dapat membayar hutang dan kelompok yang kalah dalam peperangan.

            Mengaitkanya dengan islam, perbudakan telah ada pada masa sebelum Rasulullah shalallahu alaihi wassalam lahir, bahkan telah ada pada masa Nabi Musa as dan dilakukan oleh Fir’aun.

            Perbudakan telah terjadi tidak hanya dibagian Timur namun juga hingga ke barat, tidak hanya dipraktekan oleh bangsa Mesir dan Mesopotamia tapi juga oleh bangsa Romawi dan Yunani. Bahkan dalam perkembangannya telah menyebar sampai ke belahan Amerika, Eropa dan Asia.

            Hukum dan Etika yang berlaku pada budak tidaklah manusiawi, salah satu yang terkenal adalah Kode Hammurabi (1760 SM) yaitu aturan bahwa barang siapa saja yang membantu budak untuk melarikan diri, akan dijatuhi hukuman mati sebagaimana seseorang yang menyembunyikan buronan. Selanjutnya yaitu cara dan aturan mendapatkan budak, salah satunya adalah dalam peperangan, bahwa kubu yang menang dalam peperangan berhak untuk memperbudak yang kalah (Romawi) atau dengan praktek jual beli.

            Mengapa sampai dengan begitu? Sebab budak dianggap tidak setara untuk memiliki hak atas hidup seperti manusia biasa, seolah budak adalah bagian lain dari peradaban umat manusia.

            Dimasa kedatangan islam, dibawah kepemimpinan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam yang membawa cahaya, perbudakanpun menemui titik terang.

            Meskipun kita tahu bahwasanya islam dalam sejarahnya tidak secara terang-terangan mengharamkan dan memerangi perbudakan namun apabila kita menelaah lebih jauh lagi, islam dengan secara eksplisit menolak adanya perbudakan, begitupula Rasulullah saw yang dalam perilakunya.

            Islam dengan berangsur-angsur membebaskan manusia dari jerat perbudakan, namun tentu saja bagi kaum-kaum yang tidak suka akan keberadaan islam, hal tersebut menjadi celah besar yang dalam mengisi ruang-ruang fitnah. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Kecia Ali yang mengatakan bahwasanya perkawinan dalam islam memiliki hukum-hukum yang seolah melegalkan perbudakan, sebabnya karena seorang Ayah (Wali) di dalam islam memiliki kuasa atas putrinya selayaknya seorang budak.

            Bahkan pada kasus ini seorang pendeta dan apolog asal Amerika, Robert Morey membuat sebuah buku yang berjudul The Islamic Invasion sebagai kritik terhadap islam dan mendukung fitnah mengenai islam yang mendukung praktek perbudakan.

            Dalam bukunya ia banyak mengutip hadist, ayat dan riwayat sejarah, namun penafsirannya terhadap hadist ataupun ayat Al-Qur’an dilakukan secara menyimpang sebab ia menafsirkannya hanya sebatas teks, tidak secara kontekstual, hal-hal penting yang diabaikan oleh kaum misionaris untuk menjatuhnya islam.

            Robert Morey juga menyebutkan bahwasanya Rasulullah shalallahu a pernah memberikan ancaman kepada Raja Bizantium untuk segera masuk islam, apabila tidak maka kerajaanya akan dihancurkan dan rakyatnya akan diperbudak. Padahal pada kenyataan sejarahnya tidaklah seperti itu.

            Pada zaman perang memang hukum perbudakan itu ada, akan tetapi Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam menghindari hal tersebut, seperti contohnya pada masa perang Badar dimana dengan diberlakukannya kesempatan untuk membebaskan diri dengan membayar tebusan dan apabila tidak bisa maka gantinya mereka harus mengajarkan baca dan tulis umat islam. Hal lainnya dijelaskan dalam sejarah dan menjadi bukti valid, contoh lainnya adalah pada masa penakhlukan Palestina yang dilakukan oleh Umar bin al-Khattab yang membebaskan penduduk palestina untuk tetep meganut agama lamanya asalkan mau hidup berdampingan dengan damai, juga Muhammad Al-Fatih pada masa penakhlukan Konstantinipel, ia tidak memaksa rakyat dengan harus memeluk islam namun memperbolehkan mereka untuk tetap memeluk agama lamanya.

            Maka pada kesimpulannya, memang benar islam tidak secara terang-terangan menolak perbudakan, akan tetapi bila kita memperdalam Al-Qu’an, Hadist dan sejarah Islam, memperhatikan bagaimana Rasulullah saw dengan perilakunya menolak perbudakan. Bahkan anggapan bahwasanya Nabi memiliki budak adalah suatu pernyataan yang salah sebab siapapun yang sampai pada tangan Nabi statusnya telah dibebaskan dari perbudakan, bahkan Nabipun mengangkat salah satunya menjadi anak.

            Berhati-hatilah dalam membaca dan menafsirkan suara perkara, terlebih apabila kita mengaitkannya dengan hadist dan ayat, kita tidak bisa melihat lurus pada satu sisi namun perlu berbagai kajian dan sudut pandang. Ingatlah kembali bahwa sifat hadist adalah mengikuti waktu dan kondisi pada saat itu yang berarti sudah berbeda jauh dengan masa kini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.