
Bandung, 07/04 (beritalangitan.com) – Mulai bulan ini, pemkot Bandung mencabut perda no.24/2006 dan merevisinya dengan perda no. 04/2015 tentang pencabutan sanksi keterlambatan berupa denda untuk pelayanan akta lahir, kk dan ktp.
Hal ini diungkapkan Kabid. Pengendalian Edi R. Zein dan Kasie. Penyuluhan Wuryani dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada awak media dalam acara ‘Bandung Menjawab’ di media room Balai Kota Bandung, Kamis (07/04).
“Dengan dihapuskannya sanksi denda ini, diharapkan antusiasme masyarakat dalam tertib pencatatan administrasi kependudukan semakin meningkat” ujar wuryani menegaskan.
Selain itu, program yang sedang digarap disdukcapil tahun ini adalah SKTS (surat keterangan tinggal sementara) dan penerbitan kartu KIA (kartu identitas anak).
“SKTS ini ada agar kita (disdukcapil) jelas dalam memetakan penduduk Bandung yang real, sedangkan dengan KIA agar anak teridentifikasi dengan lengkap sekaligus melindungi anak itu sendiri secara hukum” lanjutnya.
Program ini direncanakan akan launching di bulan mei yang akan datang dengan melibatkan beberapa institusi seperti sekolah sd, tk, posyandu. “Anggarannya sudah turun, dan targetnya sekitar 200 – 300 ribu anak bisa memiliki Kartu KIA” pungkasnya. (Yd)