Beritalangitan.com – Indonesia ini sedang dilanda musibah khususnya ummat Islam yang terus dirongrong dan hendak dihancurkan aqidahnya. Dari banyak munculnya nabi palsu seperti Ahmad Mushadek (Al-qiyadah al-islamiyah, Milah Abraham dan Gafatar), Gus Jari dari Jawa Timur yang mengaku nabi Isa ingin memperbaiki agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad, dan nabi palsu lainnya.
Selain itu sekarang muncul gerakan kiri yang didalamnya merupakan kumpulan orang-orang Komunis yang lari ke luar negeri ketika peristiwa PKI mencuat di Nusantara, mereka kembali dengan membawa komunis gaya baru (kgb). Salah satu kegiatan mereka yang terang-terangan melibatkan masyarakat, melalui kegiatan yang mereka sebut “festival belok kiri”. Tujuan mereka adalah meracuni pikiran masyarakat terutama pemuda dengan faham komunis.
Dan terakhir adalah fenomena yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat yakni “Lesbi, Gay, Bisexual dan Transgender” ( LGBT). Fenomena yang terjadi jaman Nabi Luth terulang lagi, bahkan sekarang lebih parah, tercatat ada 20 Negara yang mengesahkan perkawinan sesama jenis ini dan diakui oleh PBB. (freedom to Marry Organization, 2014; dikutip swadeka.com). Dan tercatat bahwa Amerika merupakan negara terakhir (26 Juni 2015) yang melegalkan perkawinan sesama jenis ini dalam undang-undangnya. Walaupun sebenarnya pengesahan ini ditentang oleh pihak gereja dan masyarakat disana, namun eksistensi mereka dilindungi atas dasar kemanusiaan dan demokrasi.
Dampaknya begitu dahsyat karena putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) diyakini dapat mempengaruhi keputusan banyak negara untuk ikut membuat keputusan serupa.
Indonesia sebagai negara paling toleran, dianggap intoleran dengan banyaknya penentangan terhadap LGBT. Hal ini merupakan cara pihak-pihak yang menginginkan Indonesia selalu bergejolak. Mereka ingin menghancurkan Indonesia melalui gerakan Liberalisme, Pluralisme, Sekularisme, Feminisme dan sebagainya. Mereka selalu menyuarakan hak-hak mereka, sedangkan hak-hak Tuhan, apakah mereka juga menyuarakannya ?, Walau Tuhan hanya melarang (mengharamkan) sebagian kecil dari keinginan manusia. Dan itu pun untuk kepentingan manusia sendiri.
Dan alhamdulillah di Indonesia LGBT ini sudah diharamkan oleh MUI. Tinggal masalahnya untuk menangani hal ini perlu kearifan bersama agar orang-orang yang sedang bermasalah ini di perbaiki keagamaannya dan psikologinya melalui terapi dan pengobatan.
Dan saya himbau kepada masyarakat agar tidak mengusir mereka, perlakukan mereka dengan baik dan arahkan mereka kembali ke jalan yang lurus yang diridhoi Allah SWT.
*Penulis adalah : Lahir di Ciamis, 7 Agustus 1948. Dosen Pascasarjana UNISBA Bandung, Dosen luar biasa pada Program IAIN Bandung, Dosen luar biasa Pascasarjana UII dan juga pada Program Pascasarjana UMY Yogyakarta, Ketua Umum Persis periode 2015, Ketua Baznas Kota Bandung. Prof. DR. KH. Maman Abdurrahman MA.