Ruhut Pengucap Hak Azasi Monyet Bakal Diseret ke MKD A. Z. Muttaqin

0
1182
Ruhut Sitompul.

Jakarta, Beritalangitan.com – Ruhut Sitompul si pengucap hak azasi monyet saat rapat di Komisi III bersama Kapolri, Komnas HAM, serta ormas lainnya, 20 April 2016.bakal disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Perkara ditangani MKD, menindaklanjuti laporan Pemuda Muhammadiyah terhadap anggota Komisi III DPR itu yang telah mengganti istilah Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi “hak asasi monyet”.

Anggota MKD Muhammad Syafi’i mengatakan, bakal memanggil Ruhut untuk menghadiri sidang perdana, bersama pelapor dan para saksi.

“Sidang pertamanya akan dilaksanakan 31 Mei 2106 nanti. Dan akan kami panggil juga pihak pengadu,” kata Muhammad Syafi’i di depan ruang rapat MKD, Rabu (18/5/2016).

Syafi’i mengatakan, pernyataan Ruhut telah melecehkan makna HAM yang seharusnya dijunjung tinggi. Dia mengatakan, dalam pembahasan MKD semua setuju pengaduan terhadap omongan Ruhut itu ditindaklanjuti.

“Kami sudah menerima pengaduan dari Pemuda Muhammadiyah itu, dan telah kami bahas dalam sidang MKD,” ujar Politikus Gerindra itu.

Aksi elemen Muslim Surakarta yang mendesak pemecatan Ruhut Sitompul
Aksi elemen Muslim Surakarta yang mendesak pemecatan Ruhut Sitompul.

Sebelumnya diwartakan, pernyataan Ruhut tersebut disampaikan saat rapat di Komisi III bersama Kapolri, Komnas HAM, serta ormas lainnya, 20 April 2016.

Politikus Partai Demokrat itu mengecam tudingan Komnas HAM dan Kontras terhadap Densus, ketika datang ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

“Saya kecam yang datang ke komisi III yang mengatakan Densus melangar HAM. HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet?” kata Ruhut saat itu.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengadukan anggota DPR Ruhut Sitompul ke MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/4). Menurut Dahnil, ucapan hak azasi monyet oleh Ruhut saat rapat dengan Kapolri melanggar etika.

“Walaupun Ruhut sebagai Anggota mempunyai Hak yang di atur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi tentu yaitu: kode hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu, etik,” kata Dahnil, sebagaimana dilansir arrahmah dari detik.

Perkataan yang dimaksud Dahnil adalah saat Ruhut membela Densus 88 di kasus Siyono. Ruhut mengganti kepanjangan HAM yang seharusnya ‘hak asasi manusia’, menjadi hak asasi monyet. (jm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.