Terdakwa Ahok (berjalan menuju kursi) pada sidang lanjutan kasus penistaan agama di PN Jakut, Selasa (27/12/2016).
JAKARTA, 14/1 (beritalangitan.com) – Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi pelapor. Di antaranya Pedri Kasman, Irena Handono, dan Syamsu Hilal.
Ketiga saksi pelapor itu masing-masing dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Irena Center, dan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA).
Ketiga pihak ini mengaku, ada dugaaan upaya kriminalisasi terhadap mereka. Dugaan itu, jelas Pedri Kasman di Jakarta, Jumat (13/01/2017), didasari beberapa catatan mereka terhadap lima kali proses persidangan Ahok sepanjang ini.
“Pertama, pihak Ahok sebagai terdakwa selalu berupaya membangun opini dengan menyampaikan pernyataan dan pertanyaan yang berbanding terbalik dengan pokok perkara dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com.
Sehingga, lanjut Pedri, persidangan tidak fokus pada pokok perkara dan diduga Ahok membangun opini untuk kepentingan politiknya pribadi.
Saksi adalah Korban
“Kedua, tim penasihat hukum Ahok lebih banyak mengejar dan mempertanyakan hal-hal yang terkait dengan pribadi saksi-saksi dan bertendensi menghancurkan kredibilitas saksi-saksi,” ungkapnya.
“Padahal saksi pelapor adalah korban. Bahkan ada ancaman dari pihak terdakwa untuk mempidanakan para saksi. Tindakan ini akan merusak sistem hukum di Indonesia,” lanjutnya memaparkan.
Selanjutnya, tambah Pedri, bahwa saksi yang melaporkan tindak pidana ini adalah korban atas penodaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ahok.
Sebagaimana juga, imbuhnya, umat Muslim seluruh dunia yang merasa kitab sucinya dinodai oleh terdakwa Ahok.
“Saksi pelapor hanya menyampaikan apa yang ia dengar, ia lihat, dan ia rasakan atas peristiwa tindak pidana penodaan agama,” ungkap Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.
Pernyataan itu disampaikan ketiga pihak pelapor tersebut. Dibarengi Tim Advokasi mereka, yaitu Denny Ardiansyah Lubis, SH, MH; Muhammad Ichsan, SH, MH; dan Arisakti Prihatwono, SH, M.Kn.
Kemudian, Mashuri Masyhuda, Busyra, SH, Evi Risna Yanti, SH, M.Kn, dan Agung Rachmat Hidayat SH, MH, jelas Pedri.* (Hidayatullah.com)