Beritalangitan.com – Demi mewujudkan kampus bebas dari asap rokok, UIN SGD Bandung akan menerapkan peraturan larangan merokok di setiap unit. Peraturan tersebut diterapkan berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor 5756/SJ/B.VI/HK.00.7/08/2016 tentang Larangan Merokok, Menjaga Kebersihan Gedung dan Kamar Kecil Kementerian Agama dan Pasal 49 huruf V Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan K3.
Kepala Bagian Humas UIN SGD Bandung, Saepudin menyambut baik surat edaran ini. “Bukan hanya Universitas kita saja, melainkan instansi yang ada dibawah Kemenag termasuk semua UIN,” katanya saat ditemui Suaka di ruangannya, Rabu (7/9/2016). Saepudin menjelaskan bahwa pada Jum’at (2/9/2016) lalu, Rektor UIN SGD Bandung, Mahmud pun sudah menandatangani surat edaran tersebut.
Peraturan tersebut telah disosialisasikan dengan menempelkan brosur larangan merokok di setiap gedung yang ada di kampus. Meskipun sudah banyak argument mengenai wacana tersebut, ia berharap semua pihak bisa mengerti dan mau menjalankan peraturan baru ini.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka seluruh civitas akademika dilarang merokok di dalam gedung UIN SGD Bandung, termasuk di ruang pantry, kamar kecil dan tangga darurat. Kemudian, seluruh civitas akademika harus menjaga kebersihan di gedung UIN SGD Bandung, termasuk di dalam ruang kerja, koridor dan kamar kecil, dengan membuang sampah pada tempatnya.
Saepudin melanjutkan, demi terciptanya kelancaran menerapkan peraturan tersebut dibutuhkan kesadaran dari setiap individu dan pemimpin. Bukan hanya di setiap gedung saja, nantinya akan diterapkan di hampir setiap lingkungan kampus. “Contohnya waktu itu di FISIP kan sudah ada larangan merokok, ada pihak kita yang ngerokok di koridor langsung ditegur, otomatis gak akan ngulang dua kali,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Mahasiswi jurusan Jurnalistik semester 3, Wulan Apriani menyambut baik wacana tersebut. Ia mengatakan, jika peraturan tersebut diterapkan, maka di dalam ruang kelas dan gedung kuliah tidak ada yang merokok. “Kata aku mah, ya aku mah gak benci perokok cuman kalo ngerokok di gedung kuliah saling menghargai lah. Risih kalo di ruangan, kasian kan yang gak ngerokok,” ujarnya. Ia menyarankan nantinya kampus akan ada smoking area agar memberikan ruang bagi perokok dan yang tidak
Sama halnya dengan Wulan, mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Inggris, Fikri Ahmad Sadzili sepakat dengan peraturan tersebut. Menurutnya, perokok juga harus menghargai yang tidak merokok, seperti di gedung kuliah dan tempat-tempat berkumpulnya banyak perokok pasif. “Ya, bagus sih cuman kalo emang mau memikirkan kesehatan mahasiswa bukan hanya itu saja, tapi coba ada jaminan kesehatan lain.” ujar mahasiswa semester 5 tersebut. (die)
Sumber : suakaonline.com