Wajibnya Umat Islam memiliki Ulil Amri

1
2355

Oleh: Dedi ‘Ahmad’ Husna (Pemred Majalah Suara ‘Ulama)

Seakan tidak pernah surut tema perdebatan seputar wajibnya Ulil Amri bagi umat Islam, hal ini terjadi sejalan dengan makin riuh rendahnya pelaksanaan Pilkada dan Pilpress yang seakan-akan tidak pernah berhenti sepanjang tahun di bumi Indonesia ini. Dalam persoalan Ulil Amri telah terjadi tarik menarik kedudukan hukum wajibnya umat Islam memiliki Ulil Amri tersebut, satu pihak umat Islam wajib memiliki Ulil Amri melalui jalan pesta demokrasi dan di pihak lain umat Islam mewajibkan memiliki Ulil Amri lewat jalan yang disyari’atkan diluar konteks Pemilu. Hal ini seolah tidak pernah kering dari perbincangan para ulama dan aktivis Gerakan Islam, persoalan seputar kepemimpinan Islam semakin hari kian ramai diperbincangkan. Bermula dari isu Internasional sampai kepada persoalan dalam negeri. Dalam taraf Internasional, para aktivis cukup disibukkan dengan persoalan kontroversial seputar penegakkan khilafah. Pro-kontra kaum Muslimin menanggapi hal itu, masih berlanjut hingga hari ini.

Sementara isu dalam negeri, persoalan seputar kepemimpinan Islam mulai ramai diperdebatkan ketika awal pemilihan presiden (pilpres) tahun 2014. Berlanjut sampai dengan hiruk pikuknya pilkada DKI Jakarta dimana seorang yang beragama Nasrani ingin memenangkan perebutan kepemimpinan Rakyat DKI Jakarta yang notabene mayoritas beragama Islam. Cerita pilkada di DKI Jakarta tersebut berlanjut sampai muncul sebuah kasus penghinaan terhadap kitab suci al-Qur’an surat al-Maidah ayat 51 dan umat Islam di negeri ini berontak menyatakan tuntutannya lewat pengadilan dan berakhir di atas vonis penjara.

Namun begitu, ternyata masih ada tokoh Islam Indonesia yang tidak setuju dengan penolakan tersebut. Alasannya karena sistemnya yang berbeda. Sehingga latar belakang agama tidak perlu dipersoalkan perdebatan pun terus bergulir, seakan tak pernah ada titik temu yang disepakati bersama, setiap golongan memiliki pandangan masing-masing dalam menilai kedudukan Ulil Amri. Sebagian mereka menganggap bahwa siapapun yang memimpin di pemerintahan disebut Ulil Amri yang wajib ditaati, sebagian lagi ada yang memandang bahwa tidak semua pemimpin layak disebut Ulil Amri, karena patokan dasarnya adalah hukum yang berlaku, jika syariat Islam yang menjadi dasar hukum maka wajib ditaati. Namun kalau tidak, maka ketaatan kepada pemimpin tersebut menjadi haram karena dia tidak layak disebut Ulil Amri kaum Muslimin.

Sementara di sisi lain, ada juga sebagian kalangan yang berpendapat bahwa pada zaman ini tidak ada masalah ketika kaum Muslimin mengangkat pemimpin kafir. Ini dikarenakan sistem pemerintahan Islam sudah tidak berlaku. Menurut mereka, kewajiban kita hanya mentaati pemimpin saja. Selama tidak memerintah kepada kemaksiatan maka wajib taat kepadanya. Semua golongan memiliki dalil untuk memperkuat argumentasinya. Sama-sama menggunakan al-Qur’an dan al-Hadits, namun kesimpulannya berbeda. Akhirnya persoalan ini menjadi kabur di mata masyarakat. Siapakah sebenarnya yang disebut Ulil Amri? Bagaimana jika pemimpin suatu daerah dari kalangan kafir, apakah layak ditaati?

Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, sebetulnya ada satu persoalan dasar yang luput dari perbincangan ketika menilai Ulil Amri atau penguasa. Seandainya persoalan ini dapat dipahami bersama, maka tidak akan muncul perbedaan pandangan yang bermacam-macam. Apalagi sampai memperbolehkan pengangkatan pemimpin dari kalangan orang kafir, persoalan tersebut adalah maqoshidul imamah yaitu memahami tujuan dari pengangkatan seorang pemimpin atau Ulil Amri bagi umat Islam.

Tujuan Wajibnya menegakkan Ulil Amri Dalam Islam
Dalam pandangan Islam, Ulil Amri memiliki kedudukan yang sangat fundamental dalam kehidupan dunia dan akhirat. Ia menempati posisi tertinggi dalam bangunan system sosial. Peranannya sangat menentukan dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Tak hanya kemaslahatan dunia, tapi juga sampai kemaslahatan akhirat dalam hal ini seorang pemimpin juga memiliki tanggung jawab besar untuk mengatur serta mengawasi tegaknya syari’at Allah di bumi ini.

Dalam sistem kepemimpinan Nubuwah Allah Ta’ala mengutus para Nabi dan Rasul-Nya untuk memimpin manusia agar senantiasa taat kepada Allah. Setelah penutup para Nabi wafat, maka tugas memimpin tersebut berpindah ke pundak para imam (khalifah) kaum Muslimin. Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkamus Sulthaniyah, 1/3 berkata, “Kepemimpinan adalah pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengannya.”

Imam Ar-Ramli menyebutkan, ”Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki posisi sebagai pengganti kenabian dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.” (Al-Imam Muhammad ar-Ramli, Nihâyat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz 7, hal 289).

Menurut Ibnul Khaldun, definisi imamah adalah mengatur seluruh rakyat agar sesuai dengan aturan syariat demi merealisasikan kemaslahatan mereka dalam urusan akhirat maupun urusan dunia yang membawa maslahat bagi akhirat. (Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah, hal. 190, dinukil dari Al-Imamah Al-‘Uzhma ‘inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah karya Abdullah bin Umar bin Sulaiman Ad-Dumaiji, hal 29)

Al-Baidhawi juga menyebutkan bahwa kepemimpinan adalah sebagai proses seseorang (di antara umat Islam) dalam menggantikan (tugas) Rasulullah untuk menegakkan pilar-pilar syariat dan menjaga eksistensi agama, di mana ada kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk mengikuti (tunduk kepada)-nya. (Al-Baidhawi, Hasyiyah Syarh Al-Mathali’, hal. 228, dinukil dari Al-Wajiz fi Fiqh Al-Khilafah karya Shalah Shawi, hal. 5)

Dengan demikian kepemimpinan atau bisa disebut Ulil Amri bukanlah tujuan, akan tetapi ia hanya wasilah untuk menjalankan ketaaan kapada Allah. Ketika pemimpin tidak bisa mewujudkan atau memudahkan rakyatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka kepemimpinannya harus dilengserkan.

“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al-Haj: 41)

Ibnu Taimiyah berkata, “Semua bentuk kekuasaan dalam Islam tujuannya adalah menjadikan agama seluruhnya milik Allah dan kalimat Allah saja yang tertinggi, karena Allah Ta’ala menciptakan makhluk tak lain adalah untuk tujuan ini. Oleh karena tujuan inilah kitab-kitab suci diturunkan, para rasul diutus, dan Rasulullah beserta para sahabatnya ikut berjihad.” (Ibnu Taimiyah, Majmu Fatawa, 28/ 61)

Telah disebutkan diatas, bahwa para ulama telah menetapkan kepemimpinan dalam Islam memiliki dua tujuan pokok yang harus direalisasikan, yaitu: Pertama menegakkan agama Islam atau Iqamatuddin dan yang Kedua mengatur seluruh dunia dengan landasan Islam. Selanjutnya bagaimana sistem Islam mengatur semua itu dan bagaimana faktanya dalam kehidupan saat ini apakah sistem kepemimpinan Islam telah menjelma menjadi fakta dalam kehidupan sehingga kita umat Islam perlu ta’at kepadanya?

Yang jelas bahwa umat Islam dapat sempurna dalam kehidupannya jika terpimpin dalam sistem kepemimpinan nubuwwah. Semoga bermanfaat.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.